Darurat, 50% Koperasi di Karangasem Belum Gelar RAT
Selasa, 10 April 2018,
09:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com.Karangasem, Status koperasi di Karangasem dinilai darurat karena menyusul tahun tutup buku 2017 hingga saat ini terdapat 50% lebih dari total 283 Koperasi belum melaksanakan rapat akhir tahunan (RAT).
[pilihan-redaksi]
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Karangasem, I Gede Ngurah Yudiantara, mengatakan RAT merupakan hal mutlak untuk dilaksanakan oleh setiap Koperasi. Dari jumlah Koprasi di Kabupaten Karangasem, sampai saat ini hanya 138 koperasi yang melakukan RAT. Sedangkan sisanya hingga kini masih belum jelas kapan akan melaksanakan RAT.
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Karangasem, I Gede Ngurah Yudiantara, mengatakan RAT merupakan hal mutlak untuk dilaksanakan oleh setiap Koperasi. Dari jumlah Koprasi di Kabupaten Karangasem, sampai saat ini hanya 138 koperasi yang melakukan RAT. Sedangkan sisanya hingga kini masih belum jelas kapan akan melaksanakan RAT.
Menurutnya kondisi Koperasi di Karangasem tidak hanya darurat melainkan beberapa sudah mati suri yakni sekitar 31 koperasi. Kendati demikian lima diantaranya masih berpeluang bisa diselamatkan, sementara sisanya dipastikan akan bubar akibat dari kondisi keuangan yang tidak sehat.
Ia menyebutkan beberapa faktor yang menjadi penyebab koperasi di Karangasem belum menyelenggarakan RAT, diantaranya karena faktor keanggotaan yang tidak kourum akibat situasi Gunung Agung atau pengurus Koperasi belum mampu menyusun laporan pertanggujawaban. Selain itu bisa saja ada koperasi koperasi yang kebingungan dalam penataan asset.
Terkait RAT, kata dia bagi koperasi yang sudah berbadan hukum wajib untuk melaksanakan RAT seperti yang terkandung dalam UU no. 25 tahun 1992 tetang perkoperasian. Maka dari itu, ia mengharapkan koperasi yang belum gelar RAT tersebut agar segera melaksanakan RAT.
[pilihan-redaksi2]
“RAT wajib dilaksanakan Koperasi. Dua kali berturut-turut tidak melaksakan RAT maka akan kena sanksi penutupan, karena beresiko pada pengenaan pajak,” kata Yudiantara.
“RAT wajib dilaksanakan Koperasi. Dua kali berturut-turut tidak melaksakan RAT maka akan kena sanksi penutupan, karena beresiko pada pengenaan pajak,” kata Yudiantara.
Sementara itu, dari total koperasi yang belum melaksanakan RAT, 107 diantaranya masuk di wilayah Kecamatan kawasan rawam bencana (KRB) seperti, Kecamatan Rendang, Selat, Bebandem, Abang dan Kubu.
Di wilayah KRB III terdapat 9 Koperasi, sementara di KRB II sebanyak 63 Koperasi dan di KRB I terdapat sebanyak 25 Koperasi. Pihak Dinas Koprasi Karangasem sendiri mengakui tengah gencar memberikan pembinaan pada semua Koperasi tersebut. Bahkan ditargetkan, seluruhnya sudah melaksanakan RAT pada awal bulan Mei mendatang. (bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Reporter: -