Konsumsi dan Jual Beli Shabu, Jaksa Tuntut Terapis Spa 30 Bulan Bui
Selasa, 22 Mei 2018,
13:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Aminah, terapis salah satu Spa di Denpasar hanya bisa menyesali perbuatannya menggunakan narkoba jenis shabu. Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menuntutnya selama 30 bulan kurungan penjara, Selasa (22/5) di PN Denpasar.
[pilihan-redaksi]
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika narkotika golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy Ellen Bawengan.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika narkotika golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy Ellen Bawengan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Pasek itu, JPU menilai perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Etik akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan.
[pilihan-redaksi2]
Dalam dakwaan JPU menilai perbuatan terdakwa hak dan melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman. Penangkapan terdawa bermula dari informasi masyarakat bahwa ada wanita sering melakukan transaksi narkoba.
Dalam dakwaan JPU menilai perbuatan terdakwa hak dan melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman. Penangkapan terdawa bermula dari informasi masyarakat bahwa ada wanita sering melakukan transaksi narkoba.
Menanggapi laporan itu polisi pada 2 Februari 2018, Pukul 21.00 Wita melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Uluwatu, Gang Kelapa Buntu, Desa Kedonganan, Kabupaten Badung. Dari hasil penggeledahan tersebut polisi mendapati shabu-shabu yang terbungkus di dalam tisu dengan berat 0,34 gram yang tersimpan di dalam dompet krem miliknya yang juga disaksikan saksi tetangga kos terdakwa.
Polisi yang menemukan barang haram itu, kemudian membawa terdakwa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan terdakwa memperoleh barang haram itu dari Fifi yang akan dijualnya kembali. Terdakwa melakukan transaksi dengan Fifi dengan cara mentransfer sejumlah uang kepada temannya itu melalui rekening miliknya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw