Meski Dimaafkan, Terdakwa Pembakar Rumah Ibunya Tetap Dituntut 2 Tahun Penjara
Kamis, 12 Juli 2018,
19:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Kendati ibu kandungnya telah memaafkan putranya yang tega membakar rumah satu-satunya, namun Jaksa tetap mengajukan tuntutan selama dua tahun penjara atas perbuatan terdakwa I Putu Dedik Setiawan yang tega membakar rumah ibunya.
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang Kamis (12/7), Pria 26 tahun itu hanya bisa terdiam mendengar tuntutan JPU Dewa Lanang Raharja dihadapan Majelis Hakim pimpinan Estha Oktavia SH. Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Agus Suparman dan Manik Yogiartha hanya mengajukan pembelaan secara lisan.
Dalam sidang Kamis (12/7), Pria 26 tahun itu hanya bisa terdiam mendengar tuntutan JPU Dewa Lanang Raharja dihadapan Majelis Hakim pimpinan Estha Oktavia SH. Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Agus Suparman dan Manik Yogiartha hanya mengajukan pembelaan secara lisan.
"Kami mohon keringanan karena saksi korban (orang tua terdakwa) sudah memaafkan," sebut Manik Yogiartha yang ditemui usai sidang di PN Denpasar.
Sementara itu Jaksa Dewa Lanang dalam amar tuntutan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembakaran. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 187 ke-1 KUHP. Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa Kejari Denpasar itu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan perbuatan terdakwa membahayakan keselamatan di sekitarnya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sangat menyesal serta orang tua terdakwa sekaligus korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," sebut jaksa dalam amar tuntutannya.
[pilihan-redaksi2]
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembakaran rumah yang terjadi pada tanggal 24 Maret 2018 sekira pukul 22.00 WITA di Jalan Pulau Batanta Gang III Buntu No 1 Denpasar ini berawal saat terdakwa meminta uang Rp 5 juta kepada korban (ibu Kandungnya), Ni Luh Susilawati.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembakaran rumah yang terjadi pada tanggal 24 Maret 2018 sekira pukul 22.00 WITA di Jalan Pulau Batanta Gang III Buntu No 1 Denpasar ini berawal saat terdakwa meminta uang Rp 5 juta kepada korban (ibu Kandungnya), Ni Luh Susilawati.
Dalam dakwaan dipaparkan, terdakwa minta kepada korban uang untuk merayakan hari ulang tahun pernikahanya. "Tapi karena korban tidak mempunyai uang sebanyak yang terdakwa minta," sebut JPU.
Terdakwa sepertinya tidak mau tahu dengan kondisi orang tuanya sehingga marah dan timbul niatnya untuk membakar rumah ibunya. Terdakwa lalu memberi bensin dan menyiramkan bensin itu ke sofa depan rumah hingga ke ruang tamu hingga akhirnya bangunan rata dengan tanah. Akibat perbuatan itu, saksi korban mengalami kerugian Rp500 juta. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw