search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gelapkan Dana Ratusan Juta Untuk Metajen, Kajari Amlapura Tahan Ketua LPD Sega
Kamis, 13 September 2018, 23:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com,Karangasem. Kejaksaan Negeri Amlapura menahan I Wayan SY, Ketua LPD Desa Adat Sega, Desa Bunutan, Abang, Karangasem atas kasus dugaan penggelapan dana LPD Sega yang digunakan untuk matajen, pada Kamis (13/9).
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Amlapura, I Nyoman Sucitrawan, penahanan ini dilakukan karena memang yang bersangkutan sudah mengakui seluruh perbuatannya selain itu juga untuk mencegah upaya menghilangkan barang bukti. Penahanan ini akan dilakukan Kajari usai yang bersangkutan melakukan cek kesehatan di RSUD Karangasem. Selanjutnya setelah melakukan penahanan, berkas tersangka akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan agar kasus ini bisa segera dituntaskan. 
 
Sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka, Kajari juga sempat mengatakan memberikan pemahaman kepada tersangka agar ikhlas menerima penahanannya ini.
 
"Kita tidak sebatas menangani korupsi, namun kita juga menangani kondisi yang bersangkutan," kata Sucitrawan.
 
Sementara itu, sebelum proses penahanan ini dilakukan, Penyidik Kajari setidaknya sudah memeriksa 30 orang saksi dan pihak pihak terkait lainnya. Kasus penggelapan ini terungkap berkat kecurigaan para nasabah yang tak bisa mencairkan tabungannya sendiri dari sanalah tercium aroma tak beres dengan pengelolaan LPD tersebut hingga berujung dengan pelaporan terhadap oknum pengurus LPD.
 
Benar saja, ketika dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya bahkan dana yang digelapkan itu ia katakan dipergunakan untuk judi tajen. Aksi penggelapan itu terungkap dilakukan sejak tahun 2005 sampai tahun 2009 yang menyebabkan kerugian mencapai Rp548.517.781. 
 
[pilihan-redaksi2]
Untuk modus tersangka, dalam melancarkan aksinya dengan cara membuat laporan fiktif, tidak hanya itu, aksi tersangka juga dipermudah lantaran tersangka juga merangkap sebagai bendahara LPD. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 undan-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
"Ini merupakan contah yang kurang baik, bagi LPD lainya agar menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran sehingga tidak terjadi di LPD lainnya," harap Sucitrawan. (bbn/igs/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami