18 Ribu Peserta BPJS Mandiri Karangasem Nunggak Bayar Iuran Rp.6 M
Jumat, 28 September 2018,
08:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com,Karangasem. Di Kabupaten Karangasem, hingga akhir Agustus ini tercatat biaya layanan BPJS sudah mencapai Rp.65 miliar, sementara jumlah iuran yang masuk hanya Rp.44 Miliar. Kondisi ini diperparah oleh tunggakan pembayaran oleh 18 ribu jiwa peserta BPJS Mandiri dari kelas satu, dua dan tiga dengan total rincian hingga mencapai lebih dari Rp.6 miliar.
[pilihan-redaksi]
Kepala BPJS Kes cabang Klungkung, Dr. Endang Triana Siman ketika datang ke kantor BPJS cabang Karangasem, Kamis (27/09) mengatakan banyaknya jumlah tunggakan iuran BPJS serta keterlambatan dana talangan dari pemerintah disinyalir sebagai salah satu penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran tagihan kesejumlah rumah sakit.
"Realita banyak ketika sakit baru daftar BPJS. Lebih miris setelah bikin dan pakai tidak mau bayar iuran," ujarnya.
Tidak hanya itu, permasalahan juga terjadi karena adanya mis antara iuran dan biaya layanan BPJS dimana saat ini jumlah iuran untuk BPJS kelas tiga sebesar Rp23 ribu. Nominal tersebut memang dibuat seperti itu karena mengacu kepada kemampuan masyarakat dari jumlah seharusnya untuk mencukupi pembiayaan yakni Rp.36 ribu. Jika kondisi ini terus terjadi maka kemungkinan devisit terus akan terjadi.
"Kalo saja mereka bayar, kondisi seperti ini tentu tidak akan terjadi," ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan terkait ramainya pemberitaan belakangan ini tentang sejumlah tunggakan di beberapa rumah sakit di Bali pihaknya mengatakan, sebelumnya harus dipahami dulu antara tagihan dan tunggakan.
[pilihan-redaksi2]
Menurutnya, BPJS punya perjanjian kerja sama di masing-masing rumah sakit. Begitu diklaim bukan serta merta menjadi tunggakan, ada proses proses selanjutnya. Sesuai regulasi BPJS melakukan pembayaran 15 hari setelah berkas lengkap. Nah jika klaim prosedurnya belum benar itu tidak dianggap sebagai tagihan.
Menurutnya, BPJS punya perjanjian kerja sama di masing-masing rumah sakit. Begitu diklaim bukan serta merta menjadi tunggakan, ada proses proses selanjutnya. Sesuai regulasi BPJS melakukan pembayaran 15 hari setelah berkas lengkap. Nah jika klaim prosedurnya belum benar itu tidak dianggap sebagai tagihan.
BPJS Karangasem mencatat dari total 548.000 jiwa saat ini yang sudah menjadi peserta BPJS baru 352.468 jiwa. Peserta BPJS Mandiri sebanyak 4.151 jiwa, ditanggung oleh pemerintah sebanyak 255.000 orang, sisanya PNS, perusahaan dan lain sebagainya. Sedangkan yang belum terdaftar sebanyak 195.784 jiwa. (bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Reporter: -