search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mengaku Balian Bisa Ngobati, Residivis Kasus Pencabulan Perkosa Mahasiswi di Penginapan
Jumat, 12 Oktober 2018, 18:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com,Denpasar. Berpura-pura sebagai balian dan dapat mengobati penyakit, residivis pencabulan anak di bawah umur berinisial KKKY (40) nekat memperkosa berkali-kali seorang mahasiswi, Ni KD MAT (18) di Penginapan Agus Jaya Residence kamar nomor 4, Jalan Pidada II nomor 20 Ubung Denpasar Barat (denbar) dengan  ancaman pisau.
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya membekuk tersangka KKY di rumahnya di seputaran Pecatu, Kuta Selatan, Senin (8/10). Selain menangkap tersangka, polisi juga membekuk pria berinisial KOS di rumahnya di Jalan Melasti nomor 234 di Banjar Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan.
 
“Tersangka KOS jadi tersangka karena terlibat ikut serta. Dia sebagai sopir,” beber Kompol Arta didampingi Kanit V AKP Bambang, Jumat (12/10). 
 
Mantan Kapolsek Kuta Utara ini menerangkan, kasus perkosaan terjadi setelah tersangka Kadek Kartika Yasa dan Ketut Oka Soenantha mendatangi rumah Pak Sipeng di Jalan Bali Cliff Resort Banjar Kauh Ungasan, Kuta Selatan, Minggu (7/10) sekitar pukul 10.00 Wita. 
 
Kedua tersangka sudah janjian akan berangkat bersama Pak Sipeng untuk sembahyang ke Pura Goa Gong dan Pura Jagatnatha. Namun karena Pak Sipeng sakit, ia menyuruh anaknya (korban), Ni Kadek MAT untuk berangkat bersama kedua tersangka. Ketiganya berangkat dengan mengendarai mobil Honda City warna putih milik keluarga korban, yang disopiri tersangka Ketut Oka Soenatha. 
 
Namun, bukannya diajak sembahyang tapi sekitar pukul 12.00 Wita, korban diajak ke Penginapan Agus Jaya Residence di Jalan Pidada II nomor 20, Ubung, Denbar. Setelah memesan kamar nomor 4, tersangka Kartika Yasa mengajak korban masuk ke kamar. Sedangkan tersangka Ketut Oka standby diluar menunggu di mobil.
 
Nah, di dalam kamar tersangka Kartika Yasa berpura-pura melakukan ritual, dan menyuruh korban membuka seluruh bajunya. Korban menolak dan berusaha keluar dari kamar. Tapi tersangka memaksa disertai ancaman pisau akan membunuh korban. Dibawah ancaman pisau, korban ketakutan dan pasrah diperkosa berkali-kali di dalam kamar. 
 
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, sekitar pukul 17.00 Wita, tersangka membawa korban untuk sembahyang ke Goa Gong diantar oleh tersangka Ketut Oka Soenatha. Dalam perjalanan, tersangka menjemput adik korban, Ni Komang MP untuk bersama-sama ke Goa Gong. 
 
[pilihan-redaksi2]
Setelah sembahyang dan balik pulang, mobil mendadak diberhentikan tersangka di Pantai Muaya. Otak mesumnya kembali memuncak, dan berniat memperkosa adik korban dengan berpura-pura mengobati. Sementara di dalam mobil, Ni Kadek MAT diam saja tidak bisa berbuat apa-apa. 
 
Beruntung pada saat tersangka mengerayangi tubuh Ni Komang MP, kakek korban Pak Sipeng menelpon menyuruh segera pulang. Sehingga tersangka membatalkan niatnya dan mengantarkan kedua kakak beradik itu pulang ke rumahnya. 
Tidak terima digerayangi, kakak beradik itu melapor kepada kakeknya dan sejurus kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar. 
 
“Tersangka merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur tahun 2013 lalu dan divonis 4 tahun penjara. Dia bebas Desember 2016 lalu,” terang Kompol Arta. (bbn/spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami