Kasus Korupsi LPD Kapal, Polisi Menduga Kuat Ada Tersangka Lain Selain Ladra
Selasa, 23 Oktober 2018,
22:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Polisi menduga kuat masih ada tersangka lain dalam kasus korupsi senilai Rp15 miliar yang menjerat Kepala LPD non aktif Desa Adat Kapal, Drs I Made Ladra.
[pilihan-redaksi]
Kasubid III Tipikor AKBP Ida Putu Wedanajati menegaskan pihaknya memastikan korupsi ini dilakukan dengan berjemaah dan akan menjerat pelaku lainnya dengan Pasal 55 KUHP, yakni ikut serta melakukan suatu kejahatan. “Kami duga masih ada tersangka lain dan masih didalami,” tegasnya.
Kasubid III Tipikor AKBP Ida Putu Wedanajati menegaskan pihaknya memastikan korupsi ini dilakukan dengan berjemaah dan akan menjerat pelaku lainnya dengan Pasal 55 KUHP, yakni ikut serta melakukan suatu kejahatan. “Kami duga masih ada tersangka lain dan masih didalami,” tegasnya.
Menurutnya, selama 1,5 tahun berstatus tersangka, I Made Ladra baru bisa ditangkap di rumahnya di Banjar Tegalsaat Kapal, Mengwi Badung, Senin (22/10) lalu. Selanjutnya penyidik menahan tersangka selama 20 hari.
Selain dijerat pasal korupsi, penyidik juga sudah menyita beberapa asset milik tersangka yakni bangunan, tanah dan barang bukti lainnya. Bahkan, penyidik juga sudah melakukan pemasangan plang sesuai ketentuan bahwa barang bukti ini adalah sitaan Polda Bali.
“Jika diakumulasikan asset bangunan dan tanah mencapai Rp 3 miliar,” bebernya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali meringkus Kepala LPD (non aktif) Desa Adat Kapal Mengwi, Badung, Drs. I Made Ladra (53) di rumahnya di Banjar Tegalsaat Kapal, Mengwi Badung, Senin (22/10) lalu. Menurut Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan, tersangka I Made Ladra terlibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kapal, Mengwi Badung sebesar Rp.15 miliar.
Tersangka melakukan korupsi dengan modus operandi yakni membuat pinjaman fiktif, membuat tabungan fiktif system keuangan LPD kapal, melunasi pinjaman fiktif pribadi dan keluarganya, melunasi pinjaman yang dibuat tersangka yang berasal dari penggelapan dana dari para kolektor, menggelapan gaji karyawan, mengelapkan uang dibitur atau menggunakan kredit serta menarik uang tabungan nasabah.
“Tersangka adalah Kepala LPD Desa Adat Kapal Mengwi yang sementara ini sudah non aktif. Dia sudah 20 tahun menjabat Kepala LPD,” beber AKBP Ruddi yang sebentar lagi menjabat Kapolresta Denpasar ini.
Dijelaskannya, kasus ini ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Bali tahun 2017 lalu berdasarkan laporan nasabah. Para nasabah melaporkan tidak bisa mengambil uang di LPD karena dananya sudah habis. “Ada 500 nasabah yang menjadi korban. Semuanya warga Mengwi dan selebihnya warga dari luar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, penyidik Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga ke penyidikan dan kasusnya sudah dinyatakan P21, dan tinggal menunggu tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti. Dalam kasus korupsi ini, tersangka terbukti menyalahgunakan kekuasaannya mengelola dana LPD, memperkaya diri sendiri dan memalsukan dokumen dan menggelapkan uang nasabah.
[pilihan-redaksi2]
Sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Junto Pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 3 Junto Pasal 77, Pasal 78 UU RI nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Junto Pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 3 Junto Pasal 77, Pasal 78 UU RI nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Selama proses pemeriksaan, tersangka dipanggil untuk diperiksa namun tidak datang, hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penahanan. Kasus ini segera dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan,” ungkapnya. (bbn/spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl