Satpol PP Denpasar Intensifkan Penertiban Papan Reklame Bodong
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Tim Yustisi yang terdiri dari TNI, dan Kepolisian terus mengintensifkan penertiban terhadap papan reklame tanpa izin atau bodong. Salah satunya yaitu dengan kembali melakukan pembongkaran papan reklame bodong di Pertigaan Pulau Moyo, Denpasar pada Selasa (27/11).
Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Gede Sudana mengatakan pembongkaran papan reklame dilakukan karena tidak mengantongi izin. Selain itu pembongkaran dilakukan karena papan reklama sangat mengganggu ketertiban umum dan membuat wajah kota sembrawut.
Pemerintah Kota Denpasar juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan Reklame. Dimana dalam Perda itu sudah diatur titik penempatan reklame dan setiap persimpangan harus bebas dari papan reklame. ‘’Maka dari itu kami secara berlanjut melakukan pembongkaran papan reklame khususnya yang tidak memiliki izin maupun izinnya yang sudah kadarluwarsa,’’ tegas Sudana.
Sudana menyampaikan khusus untuk papan reklame yang sudah terlanjur mendapatkan izin, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali. Disamping itu menurutnya, sebelum melakukan pembongkaran reklame, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan pembongkaran kepada pemilik. Tujuannya, agar komunikasi dan koordinasi berjalan dengan baik. Jika sudah memberikan surat pemberitahuan dan tidak ditanggapi baru pihaknya melakukan pembongkaran secara paksa.
“Diharapkan kepada masyarakat untuk mentaati peraturan daerah Kota Denpasar seperti halnya tertib bersama dalam penataan wajah kota. Kalau ada papan reklame tanpa IMB agar segera melaporkan ke Satpol PP Denpasar atau Dinas terkait,’’ ujar Sudana.
Reporter: Kominfo NTB