search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gubernur Bali Serahkan Santunan bagi Korban Longsor Batubulan
Senin, 31 Desember 2018, 15:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Beritabali.com,Gianyar. Gubernur Bali Wayan Koster melalui Plt Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali menyerahkan santunan korban bencana tanah dan rumah longsor yang terjadi di Perum Bumi Asri Banjar Sasih Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2018 lalu.
 
[pilihan-redaksi]
Plt Kalaksa BPBD Provinsi Bali, Dewa Putu Mantera menyerahkan santunan total sebesar Rp.70 Juta untuk 4 orang meninggal masing-masing 15 juta rupiah dan 1 orang luka berat sebesar 10 juta rupiah, yang diterima oleh ahli waris korban di Kantor Desa Batubulan Gianyar. Dewa Mantera, pada saat menyerahkan santunan mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali hadir di tengah masyarakat yang tertimpa bencana sebagai ungkapan belasungkawa dan empati, serta menyampaikan turut berduka cita kepada korban maupun keluarganya. Lebih lanjut, Dewa Mantera berharap dan mengajak semua pihak untuk tetap waspada terhadap segala kemungkinan bencana yang terjadi di sekitar kita. 
 
 
"Atas nama Bapak Gubernur Bali, saya menyerahkan santunan dan menyampaikan belasungkawa kepada korban bersama keluarga, mari kita semua meningkatkan kewaspadaan, dengan memperhatikan kondisi lingkungan di sekitar kita," pungkas Dewa Mantera yang juga sebagai Kepala Kesbangpol Provinsi Bali, Senin (31/12).
 
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 60 Tahun 2015 tentang Santunan dan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan Prasarana Perekonomian, Rumah Masyarakat dan Fasilitas Umum untuk Korban Bencana, pada pasal 7 antara lain menyatakan bahwa besaran santunan dalam bentuk uang diberikan bagi setiap korban bencana, meliputi: meninggal dunia sebesar Rp.15 juta dan luka berat sebesar Rp.10 juta.
 
[pilihan-redaksi2]
Korban longsor di Batubulan terdiri atas 4 orang meninggal dunia dan 1 orang luka berat, yang merupakan satu keluarga ayah, ibu, dan anak. Esensi terbitnya Pergub 28 Tahun 2017 adalah untuk membantu meringankan beban masyarakat korban bencana, kerugian material terhadap seseorang ataupun sekelompok orang akibat terjadinya bencana, Pemerintah Provinsi memberikan Santunan dan Bantuan Sosial berupa uang untuk korban bencana yang bersumber dari bantuan  sosial tidak direncanakan sebagai stimulan.
 
Santunan diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai ungkapan belasungkawa dan empati dalam bentuk uang yang diberikan kepada korban bencana atau ahli waris korban bencana. Hadir pada acara penyerahan santunan tersebut, Plt. Kalaksa BPBD Prov Bali didampingi Kabid Kedarurataan dan Logistik, Kasubid dan staf BPBD Bali, Kalaksa BPBD Kab Gianyar beserta Para Kabid, Kasubid dan staf, Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Desa/Perbekel, Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Dusun, Perangkat Desa serta Ahli Waris Korban. (bbn/rls/rob)

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami