search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Komnas Perlindungan Anak Berencana Menemui Korban Terduga Pelaku Paedofilia di Karangasem
Kamis, 14 Februari 2019, 09:39 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Kunjungan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait ke Ashram Gandhi Puri di Kecamatan Dawan, Rabu (13/2) tidak hanya ingin menemui terduga pelaku paedofilia berinisial GI, dan melakukan introgasi terkait aktivitas sehari-hari yang dilakukan anak-anak di ashram yang lokasinya berdekatan dengan aliran sungai Tukad Unda ini. Namun, Merdeka Sirait juga melakukan pemantauan terhadap kondisi kamar yang ditempati oleh terduga pelaku.
 
[pilihan-redaksi]
Ada 2 kamar milik terduga pelaku GI yang mendapatkan perhatian dari Komnas Perlindungan Anak, kamar itu bernama Gandhi Giri dan Udhay Giri. Sekitar 20 menit lamanya, Merdeka Sirait hanya melihat beberapa koleksi foto, dan kondisi kamar mandi serta tempat tidur yang ada di kamar Gandhi Giri dan Udhay Giri.
 
“Saya hanya ingin melihat saja kondisi kamarnya, dan sudah seijin dari Koordinator Ashram Gandhi Puri,” kata Merdeka Sirait seraya menegaskan kami hanya klarifikasi kesini, karena dalam laporan masyarakat yang saya terima disebutkan telah terjadi dugaan kejadian seksual dalam bentuk sodomi yang dilakukan oleh salah seorang tokoh spiritual Hindu dengan lokasi kejadian di pemandian. 
 
Selain melakukan pemantaun terhadap kondisi kamar yang ditempati GI, Merdeka Sirait juga telah merencanakan pertemuan khusus dengan korban beserta keluarga korban yang ada di Kabupaten Karangasem salah satunya.
 
Mengenai kasus ini, Merdeka Sirait menegaskan dalam dugaan paedofilia yang dilakukan GI, tidak perlu harus ada laporan dari korban, jadi Komnas Perlindungan Anak akan berdiskusi dengan Dir Reskrim Polda Bali, Kamis (14/2) hari ini untuk membuat pelaporan itu, supaya bisa ditindaklanjuti. 
 
[pilihan-redaksi2]
Hal itu dilakukannya, sesuai dengan UU Perlindungan Anak, Pasal 78 yang telah menjelaskan bahwa setiap orang yang mengetahui terjadinya kekerasan seks dan kejahatan terhadap anak, dibiarkan, maka itu dikategorikan ikut serta mendorong terjadinya pelanggaran hak anak dan dipidana 5 tahun atau denda Rp 100 juta. 
 
“Sangat disayangkan kalau itu terjadi, dan jika itu dilakukan oleh guru spiritual yang mengagungkan perdamaian dan keadilan, akan tetapi anak menjadi korban kejahatan dari perilaku dari seorang tokoh itu,” pungkasnya.(bbn/tra/rob)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami