search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Komite III DPD RI Rekomendasikan Bali Jadi Contoh Penanganan Lansia
Selasa, 19 Maret 2019, 21:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Delegasi Komite III DPD RI yang dipimpin oleh Novita Anakotta senator asal Maluku bersama dengan senator DPD RI lainnya yakni Syarif (Lampung), Oni Suwarman (Jabar), Lalu Suhaimi Ismy (NTB), Stefanus BAN Liow (Sulut), AM. Iqbal Parewangi (Sulsel),  dan Chaidir Jafar (Papua Barat), melakukan kunjungan kerja ke provinsi Bali, Selasa (19/03/19). 
 
[pilihan-redaksi]
Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka menjaring aspirasi, memperoleh masukan, pandangan dan pendapat bagi inisiasi DPD RI terhadap revisi UU No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia. Dalam kunjungan kerja tersebut delegasi Komite III  melakukan rapat kerja daerah  dengan jajaran organisasi pemerintahan daerah yang terkait dengan  pelaksanaan program dan kebijakan kesejahteraan lansia di provinsi Bali.  
 
Besarnya presentase penduduk lansia menyebabkan Indonesia termasuk negara berstruktur tua. Pada tahun 2017 penduduk lansia mencapai 8,97% atau mencapai 23,4 juta orang, dan diperkirakan mencapai 10% pada tahun 2021. Struktur penduduk yang menua tersebut merupakan salah satu indikator keberhasilan pencapaian pembangunan manusia secara global dan nasional. 
 
Lansia juga sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia, memiliki kemampuan dan pengalaman dalam mengarungi kehidupan. Kemampuan dan pengalaman itu sangat bermanfaat apabila dikembangkan dalam kancah kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai warga negara Indonesia, para Lansia telah mendharmabhaktikan seluruh hidup dan kehidupannya dalam proses pembangunan di tanah air. Mereka memiliki banyak pengetahuan dan pengalaman hidup yang sangat berguna bagi generasi penerus bangsa.
 
Meski demikian menurut Novita, berdasarkan aspirasi masyarakat dan daerah yang diterima oleh Komite III DPD RI, terkemuka bahwa lansia di Indonesia menghadapi berbagai permasalahan yang menuntut penyelesaian segera agar upaya pemberdayaan terhadapnya dapat dilakukan. 
 
Upaya pemberdayaan mana harus diselaraskan dengan perkembangan dunia yang menuju revolusi industri 4.0. UU No. 13 Tahun UU No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia dalam implementasinya sudah sangat ketinggalan jaman sehingga tidak mampu untuk menyelesaian berbagai permasalahan yang ada. Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber,  dari sisi kesehatan, sekitar 4,8% lansia miskin menyandang disabilitas. 
 
Jenis disabilitas terbesar adalah tuna rungu, tuna netra dan tuna daksa. Dari sisi ekonomi, terjadi penurunan dukungan anak, keluarga besar, dan lingkungan tetangga kepada Lansia, sementara terdapat trend beban yang ditanggung Lansia semakin panjang. 
 
Lansia tidak hanya menanggung anak tetapi juga cucu. Dari sisi hukum, munculnya kasus hukum baik pidana maupun perdata kepada Lansia. Lansia yang sebagai otak maupun pendukung kejahatan pidana. Dan dari sisi sosial terjadi disharmoni interaksi dan komunikasi Lansia dengan keluarga, sesama lansia dan masyarakat.
 
Kadinas Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, MPPM, menyambut baik kunjungan kerja yang dilaksanakan oleh Komite III. Disampaikan oleh Ketut,  Umur Harapan Hidup (UHH) orang Bali saat ini rata-rata  73,35 tahun.  Lebih tinggi dari angka Nasional yang hanya 73.06 tahun. Menyadari layanan kesehatan menjadi salah satu ujung tombak peningkatan UHH, maka  program dan kebijakan kesehatan bagi lansia diprioritaskan pada peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi Lansia di fasyankes primer (khususnya puskesmas santun). Jumlah puskesmas santun di provinsi Bali hingga saat ini mencapai 20 dari 45 puskesmas yang ditargetkan.
 
[pilihan-redaksi2]
Penanganan lansia yang dilakukan oleh dinas sosial provinsi Bali meliputi penanganan di dalam panti dan di luar panti. Penanganan di dalam panti dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti pemenuhan kebutuhan dasar, kegiatan spiritual, kegiatan  ketrampilan dan kegiatan kesenian. Adapun penanganan di luar panti dilaksanakan dalam bentuk kegiatan bantu lanjut usia, perawatan sosial (home care), dukungan  keluarga (family support), terapi (day care) dan lanjut usia berbasis masyarakat, demikian penjelasan Dewa Gede Mahendra Putra selaku Kadinas sosial pemprov Bali. 
 
Menutup rapat kerja daerah dengan pemprov Bali, Novita menyampaikan apresiasinya kepada pemprov Bali yang telah mengundangkan Perda No 11 Tahun 2018 tentang Kesejahteraan Lansia.  Kehadiran Perda menjadi komitmen dan keberpihakan pemda terhadap kesejahteraan lansia, baik dari sisi alokasi anggaran daerah maupun penanggung jawab pelaksana kebijakan di tingkat daerah. Novita juga menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, masyarakat, keluarga dan dunia usaha dalam penanganan lansia. (bbn/rls/rob)

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami