search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Revisi UU LPMPUTS Akomodir Kenyamanan Dunia Usaha sekaligus Beri Efek Jera
Rabu, 27 Maret 2019, 21:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Anggota Komisi VI DPR-RI, Gede Sumarjaya Linggih mengatakan pihaknya sedang mencari formulasi agar rancangan revisi UU no 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU LPMPUTS) mengakomodir kenyamanan dunia usaha dan di satu sisi juga memberi efek jera kepada pelanggar.
 
[pilihan-redaksi]
"Revisi UU nantinya agar di pengusahanya nyaman dan sisi pelanggar jera, jika dibuat aturan terlalu kencang, iklim usaha dikhawatirkan tidak jalan seperti KPK misalnya begitu kencang banyak pengusaha takut ikut proses tender, akhirnya pembangunan terhambat," ungkapnya dalam Sosialisasi KPPU dengan tema "Transformasi Persaingan Usaha di Era Revolusi Industri 4.0" di Denpasar, Rabu (27/3).  
 
Dalam rancangan UU yang targetnya akan diketok palu oleh DPR pada tahun ini, Gede Sumarjaya Linggih atau akrab dipanggil Demer ini menyebutkan soal denda administratif bagi pelanggar masih dibahas dengan jumlah 30% dari omset perusahaan. Saat ini, kata dia, dengan besaran denda Rp25 miliar seperti yang tercantum dalam pasal 47 tentang sanksi administratif, dinilai masih terlalu kecil dari jumlah nominal yang diperkirakan sekitar triliunan dari korporasi yang melakukan praktek monopoli dan persaingan yang tidak sehat.
 
Sementara itu, Deputi Pencegahan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Taufik Achmad mengharapkan dengan adanya revisi UU no 5 tahun 1999 tentang LPMPUTS akan menguatkan KPPU secara kelembagaan dan fungsinya. Saat ini, ia menyebutkan ada beberapa kelemahan dari KPPU secara kelembagaan karena statusnya yang honorer, bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
[pilihan-redaksi2]
Kedua, lanjutnya KPPU hanya menjangkau pelaku yang ada di dalam negeri. Ia berharap taring KPPU juga bisa menjangkau pelaku yang melanggar di luar wilayah Indonesia. Selain besaran sanksi yang masih dibahas agar dapat membuat efek jera kepada pelanggar, KPPU juga mengusulkan agar pihaknya bisa melakukan penggeledahan.  
 
Ia juga berharap di UU yang sudah dibahas 2 tahun ini juga bisa mengenalkan lembaga KPPU kepada masyarakat lebih luas agar adanya praktek kecurangan atau monopoli pasar di masyarakat bisa dicegah.
 
"Asal ada tingginya harga dan kelangkaan pasokan, maka tugas kami untuk membuktikan, apakah disebabkan pelaku usahakah atau memang hanya sebatas supply dan demand, kalau memang karena tindak-tanduk pelaku usaha KPPU akan melakukan tindakan," pungkasnya. (bbn/rob)     

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami