Tipu Suami Kedua, Komang Ayu Divonis 3 Tahun Penjara
Senin, 1 April 2019,
17:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com, Negara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali, Senin (1/4/2019) menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Komang Ayu Puspa Yeni. Ia divonsi bersalah karena terbukti melakukan penipuan kepada suami keduanya sebesar 1,4 miliar rupiah. Perkara penipuan ini juga mengungkap kasus poliandri yang dilakukan Komang Ayu. Vonis ini lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jembrana yakni 3,6 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Negara, Senin, kembali menyidangkan kasus penipuan dengan kedok poliandri (suami lebih dari satu). Ketua Majelis hakim, I Gede Yuliartha, dengan dua hakim anggota yakni Mohammad Hasanudin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, membacakan amar putusan secara bergiliran.
Dalam amar putusan, hal yang memberatkan yakni terdakwa terbukti melakukan penipuan kepada suami keduanya sehingga merugikan korban sekitar 1,4 miliar rupiah, sedangkan yang meringankan pelaku mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan.
Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Selain itu pengadilan juga memerintahkan untuk tetap menahan Ayu. Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yakni 3,6 tahun.
"Kami menyatakan pikir pikir karena harus berkordinasi dengan pimpinan terkait langkah yang akan diambil," ujar JPU, Gedion Ardana.
Selama menjalani proses hukum, terdakwa juga tidak pernah mengembalikan uang kepada korban. Uang habis digunakan untuk kursus dan membuat salon kecantikan, bukan untuk biaya kuliah seperti pengakuan terdakwa kepada suaminya.
Kasus penipuan berkedok poliandri di kabupaten Jembrana berawal dari adanya laporan seorang warga Gilimanuk, I Gede Arya Sudarsana, ke Polres Jembrana akhir tahun 2018. Korban melapor karena merasa tertipu miliaran rupiah, yang dilakukan oleh istrinya sendiri, Komang Ayu Puspa Yeni, asal Banyuatis Buleleng.[bbn/jem/psk]
Berita Jembrana Terbaru
Reporter: -