OJK Berharap Perlindungan Data Pribadi Dapat Diatur di Undang-Undang
Senin, 1 Juli 2019,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Lombok. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap kedepan Perlindungan Data Pribadi (PDP) dapat diatur dalam Undang-Undang (UU) agar dapat melindungi masyarakat dari financial technology (fintech) pinjam-meminjam (lending) ilegal.
[pilihan-redaksi]
"Tentu penting, bisa saja fintech ilegal dapat menyalin data pribadi masyarakat. Dilihat fungsi intelijen negara tentu akan sangat berbahaya juga. Maka dari itu, kami berharap dapat diatur UU PDP sehingga dapat mencegah fintech ilegal," jelasnya Direktur pengaturan, Perizinan dan pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passangi, Minggu (30/6) di Lombok Tengah, NTB.
"Tentu penting, bisa saja fintech ilegal dapat menyalin data pribadi masyarakat. Dilihat fungsi intelijen negara tentu akan sangat berbahaya juga. Maka dari itu, kami berharap dapat diatur UU PDP sehingga dapat mencegah fintech ilegal," jelasnya Direktur pengaturan, Perizinan dan pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passangi, Minggu (30/6) di Lombok Tengah, NTB.
Ia mempertanyakan relevansi fintech untuk mengakses data di HP pribadi karena bisa saja hal tersebut dilakukan dalam rangka mencari data untuk dijual big data juga.
"Ini mengakses data di HP pribadi apa relevansinya? Fintech ilegal ada di Indonesia dikarenakan, di Indonesia belum ada UU mengatur. Dari kewenangan berada di DPR, Pemerintah serta Kemenkominfo," ujarnya.
Dilanjutkan, bagi seluruh Fintech Lending khususnya yang terdaftar di OJK. Tentu akan mengakses camera, microphone dan akses lokasi selain itu tidak diperbolehkan karena hal tersebut ada relevansinya.
[pilihan-redaksi2]
"Dilihat per Februari 2019 OJK mengeluarkan instruksi hanya boleh mengakses beberapa data saja. Sedangkan data diakses sebelumnya harus dimusnahkan sehingga tidak ada ruang lagi memperjual-belikan data," katanya.
"Dilihat per Februari 2019 OJK mengeluarkan instruksi hanya boleh mengakses beberapa data saja. Sedangkan data diakses sebelumnya harus dimusnahkan sehingga tidak ada ruang lagi memperjual-belikan data," katanya.
Ia menegaskan posisi OJK dalam memberi dukungan dan memberi masukan. Fintech atau financial technology tersebut merupakan bisnis model pinjam-meminjam. Jika dilihat skup bisnisnya merupakan ranah OJK. Sedangkan jika ranah berbicara teknologi informasi tentu keahliannya berada di Kemenkominfo dengan ada UU IT tersebut.
"Jika dilihat bisnis model ini dapat berjalan karena ada teknologinya. Jika tidak ada teknologinya tentu fintech tidak hadir atau tidak ada," tutupnya. (bbn/aga/rob)
Reporter: bbn/aga