Penyelundupan Rusa di Pulau Komodo Digagalkan, Kasus Lama Terulang Lagi
Kamis, 8 Agustus 2019,
23:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Lombok. Upaya penyelundupan hewan dilindungi berupa Rusa atau Menjangan, kembali terulang terjadi di wilayah Pulau Komodo, Nusa Tenggara Barat.
[pilihan-redaksi]
Tujuh ekor rusa dalam kondisi mati dan satu ekor dalam keadaan hidup, diamankan tim gabungan TNI AL dan Satbrimob Polda NTB, di So Tanjung Pantai Lariti Desa Soro, Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, (7/8).
Tujuh ekor rusa dalam kondisi mati dan satu ekor dalam keadaan hidup, diamankan tim gabungan TNI AL dan Satbrimob Polda NTB, di So Tanjung Pantai Lariti Desa Soro, Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, (7/8).
Pos TNI AL Sape, Posramil Lambu dan Kompi 3 Batalyon C Satbrimob Polda NTB, berhasil menggagalkan penyelundupan rusa atau Menjangan di Pulau Komodo ini dari dalam sebuah mobil.
Diketahui, hewan-hewan dilindungi itu baru saja diturunkan dari sebuah perahu, untuk kemudian diselundupkan melalui jalur darat. Kabid Humas Polda NTB, Kombespol Purnama SIK menjelaskan, kronologi terungkapnya upaya penyelundupan Menjangan ini berawal dari kecurigaan petugas anggota TNI AL, yakni Serma Yahya dan Kopka Abdul Hamid.
Dua anggota TNI AL ini melihat beberapa orang dengan kegiatan mencurigakan pada Rabu (7/8) sekitar pukul 08.00 WITA. Yakni terdapat sebuah perahu yang sedang mengeluarkan hewan-hewan rusa, dan memasukkan ke dalam satu unit mobil Kijang. Setelah semua rusa atau Menjangan dimasukkan dan mobil berjalan 10 meter dari pinggir pantai, dua anggota TNI AL ini bersama anggota Resmob dan Posramil menghentikan laju kendaraan.
"Namun tiba-tiba orang-orang sekitar lokasi melarikan diri. Namun tim gabungan berhasil mengamankan satu orang atas nama Y berikut kendaraan yang dikemudikannya," jelas Kadiv Humas Purnama.
Pelaku dan barang bukti yakni tujuh ekor rusa dalam kondisi mati dan seekor dalam keadaan hidup, serta satu unit mobil Toyota Kijang diamankan di Kantor Pos TNI AL Sape berkoordinasi dengan Kapolsek Lambu, Danposramil Lambu, Danki 3 Batalyon C Satbrimob Polda NTB. Selanjutnya dibawa ke Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW III Bima Dompu.
[pilihan-redaksi2]
"Pelaku adalah N alias Yani umur 44 tahun, wiraswasta, beralamat RT 009 RW 005 Kelurahan Panggi kecamatan Mpunda kota Bima," jelas Purnama.
"Pelaku adalah N alias Yani umur 44 tahun, wiraswasta, beralamat RT 009 RW 005 Kelurahan Panggi kecamatan Mpunda kota Bima," jelas Purnama.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Bima Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kasus upaya penyelundupan hewan dilindungi ini jelas Purnama, adalah yang kesekian kalinya dan berhasil digagalkan aparat.
"Kita tahu bahwa keberadaan rusa atau Menjangan di Pulau Komodo merupakan satwa yang dilindungi. Ketika siapa saja yang mengangkut keluar rusa atau Menjangan Pulau Komodo hidup atau mati merupakan suatu pelanggaran dan pidana," tegas Purnama, seraya menyebutkan petugas tetap melakukan kegiatan patroli bersama di tempat-tempat yang rawan adanya barang atau hasil kejahatan yang masuk lewat jalur laut. (bbn/lom/rob)
Reporter: bbn/lom