Polemik Mutasi Sekda, Dewan: Jika Keputusan Bupati Final, Lantas Kenapa Mediasi
Selasa, 13 Agustus 2019,
15:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Dewan Karangasem terus meminta perkembangan atas kisruh mutasi Sekda. Dewan beranggapan setelah SK mutasi ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2019 lalu, Adnya Mulyadi bukan lagi menjabat Sekda.
[pilihan-redaksi]
"Bagi kami per tanggal 19 Juli 2019, Pak Adnya Mulyadi sudah bukan Sekda lagi," kata Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi dalam rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karangasem didampingi Kabag hukum Kabupaten Karangasem yang berlangsung pada Senin (12/08/2019).
"Bagi kami per tanggal 19 Juli 2019, Pak Adnya Mulyadi sudah bukan Sekda lagi," kata Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi dalam rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karangasem didampingi Kabag hukum Kabupaten Karangasem yang berlangsung pada Senin (12/08/2019).
Diakui Kepala BKPSDM, I Gusti Gede Rinceg, terkait dengan status Adnya Mulyadi ini merupakan sebuah persoalan baru di Kabupaten Karangasem karena jarang sekali ada pejabat yang menolak untuk dilantik.
"Kami sampai konsultasi ke BKN, meminta pertimbangan teknis, ketika ini turun baru bisa tentukan status Adnya Mulyadi," ujarnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Kabupaten Karangasem, I Komang Suarnata yang juga hadir dalam rapat tersebut menjelaskan, jika dilihat dari segi hukum, keputusan Bupati bersifat final dan terhitung berlaku pada saat tanggal ditetapkan.
"Ini bersifat mengikat yaitu pada tanggal 19 Juni 2019. Mulai hari itu, Adnya Mulyadi bukan lagi Sekda melainkan staf ahli," kata Suarnata.
[pilihan-redaksi2]
Jika mengacu pada penjelasan Kabag hukum tersebut dan sudah bersifat final, Sumardi beranggapan jika memang seperti itu, tentunya seorang Sekda yang notabene bukan orang biasa tidak akan menolak untuk dilantik dan melakukan tuntutan atas keputusan tersebut.
Jika mengacu pada penjelasan Kabag hukum tersebut dan sudah bersifat final, Sumardi beranggapan jika memang seperti itu, tentunya seorang Sekda yang notabene bukan orang biasa tidak akan menolak untuk dilantik dan melakukan tuntutan atas keputusan tersebut.
"Jika bersifat mengingat dan final, kenapa provinsi sampai mengadakan mediasi sampai Sekda datang kesini. Inilah yang perlu dicarikan solusi demi kepentingan rakyat," timpal Politisi PDI P, I Gede Dana.
Gede Dana juga berharap agar semua pihak mencoba untuk saling mengalah demi kepentingan rakyat, jangan sampai gara-gara masalah ini APBD perubahan tidak dijalankan. "Malu Karangasem sampai dua kali tidak ada anggaran perubahan," tandasnya. (bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Reporter: -