search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tangkap 2 WN India Jaringan Narkoba Internasional India-Bali
Rabu, 4 September 2019, 18:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Dua warga negara asal India, Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar di sebuah hotel di Jalan Pratama Gang Bidadari Benoa Kuta Selatan, Selasa (3/9/2019) pagi. 
 
[pilihan-redaksi]
Di dalam kamar hotel, ditemukan 1 plastik besar berisi 3 kilogram sabu yang siap diedarkan di Bali. Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan, tersangka Manjet Singh dan Harvinder Singh adalah jaringan narkoba International India-Bali. Keduanya datang dari Jakarta dengan menumpang pesawat rute Jakarta-Bali dan baru tiba pada Selasa (3/9/2019). 
 
Selanjutnya, keduanya menuju hotel di Jalan Pratama Gang Bidadari Benoa kuta Selatan sekitar pukul 10.30 Wita. “Tersangka bawa narkotika dari Jakarta ke Bali melalui penerbangan pesawat. Barang ini berasal dari India,” bebernya.
 
Setelah menerima informasi ada transaksi di Hotel, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan penangkapan. “Pengintaian sudah kami lakukan selama dua minggu. Keduanya kami tangkap di Hotel di Benoa Kuta Selatan. Kami amankan sabu seberat 3 kg,” ujarnya, Rabu (4/9/2019). 
 
Kombes Ruddi mengatakan, dalam pengakuan tersangka, setelah tiba di Hotel kedua tersangka langsung membuka kantong plastik berisi sabu di dalam koper. Selanjutnya memindahkan ke dalam plastik kresek dan rencananya akan dibawa ke Buleleng. “Sampai di Buleleng akan dipecah pecah lagi dan akan dibawa lagi ke wilayah Denpasar,” ujar mantan Kapolres Badung ini. 
 
[pilihan-redaksi2]
Menurut tersangka, keduanya dijanjikan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 10 juta, apabila sukses membawa sabu ke Bali. Sementara sabu tersebut mereka peroleh dari seseorang tak dikenal di Jakarta. Orang tersebut minta dititipkan kepada seseorang di Bali, sambil menunggu perintah dari bossnya yang tinggal di India. 
 
“Mereka saling komunikasi lewat WA. Setelah di Bali akan diarahkan bossnya di luar. Bossnya Bandar narkoba asal India juga, masih kami kejar. Kami pantai terus,” terangnya. 
 
Kombes Ruddi menegaskan, kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda 800 juta sampai 8 miliar. (bbn/spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami