search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
112 Napi lapas Terima Remisi Natal, 6 Orang Langsung Bebas
Rabu, 25 Desember 2019, 21:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Perayaan Natal 2019 di Lapas Kerobokan Badung, Rabu (25/12/2019), menjadi berkah tersendiri bagi para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen. Dari 269 WBP, sebanyak 112 orang yang diberikan remisi khusus Natal, 6 orang langsung bebas.

Menurut Plt Kalapas Kerobokan Dewa Gede Astara, remisi khusus ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Bali di Lapas Kerobokan. Berdasarkan data Kemenkumham Bali terdapat 269 orang WBP yang beragama Kristen di Lapas Kerobokan.

"Jadi, jumlah keseluruhan remisi khusus Natal itu sebenarnya ada 122 tahun ini. Tapi yang turun itu ada 112 orang dari Lapas Kerobokan, 8 orang di Lapas lain karena mutasi dan 2 orang masih belum turun SK nya," ujarnya kepada wartawan di sela-sela perayaan Natal di Lapas Kerobokan, Rabu (25/12/2019).

Diungkapkannya, dari 112 orang mendapat remisi khusus Natal, 6 orang langsung bebas dan 106 orang mendapat potongan masa tahanan. Rinciannya, untuk 106 orang yang mendapat remisi khusus I atau yang mendapat potongan masa tahanan. 

"Sebanyak 43 orang mendapat potongan 15 hari, satu bulan sebanyak 49 orang dan satu bulan 15 hari sebanyak 49," ujarnya.

Sementara, untuk 147 orang yang tidak dapat remisi masih belum diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2019. Pasalnya dari yang 147 orang, 70 masih berstatus Tahanan. Sisanya 77 orang belum memenuhi syarat karena mendapat hukuman.

Seperti pidana mati, pidana seumur hidup, belum satu pertiga masa pidana, enam bulan masa pidana dan ada yang masih menjalani pidana denda.

Dijelaskannya, ada 16 orang WBP asing mendapat remisi khusus Natal tahun 2019. Diantara 16 orang WBP asing yang mendapat remisi yaitu Andrei Zhestkov asal Rusia yang terkena pasal 21 ayat 2.

Kemudian, Samuel Pierre Danguy Lapisardi asal Perancis yang terkena pasal 112, Tommy Schaeper asal Amerika Serikat kena pasal 338 KUHP. Lanjut, David James Taylor WNA Inggris yang terkena pasal 170 KUHP, WNA Rusia Dmitry Maslennikov yang terkena Pasal 374 KUHP.

Lalu, Anthony Fabien Georges Lambert WNA Perancis yang terkena pasal 113, Austine Bosah Uchena asal Nigeria yang kena pasal 114. Siegfried Karl Achim Ruckel asal Jerman terkena pasal 112, WNA Lithuania yakni Viktoras Lisenkovas terkena pasal 113.

Brett Theo Savage asal Afrika Selatan terkena pasal 113, WNA Nigeria Michael Onyedika Onuorah terkena pasal 112. WNA Yunani yang terkena pasal 113 yakni Nikolas Bouikidis, WNA Uganda terkena pasal 113 yakni Ronal Ssemanda.

Terakhir, Robert Andrew Fiddes Ellis warga Australia yang merupakan tersangka kasus pedofil. Selain itu, ada dua orang yang masih menunggu SK turun karena masih proses kelengkapan berkas. Yakni De Malmanche Anthony Glen asal Selandia Baru dan Nauman Hans-Petter asal Jerman yang terkena pasal 113 KUHP. 
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami