search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ditetapkan Tersangka, Polda Bali Tidak Menahan Mantan Ketua STP Nusa Dua
Minggu, 12 Januari 2020, 21:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho menerangkan, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Ikatan Orangtua Mahasiswa (IOM) di STP, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni mantan Ketua STP Nusa Dua berinisial Dewa GNB (56) dan Ketua IOM berinisial NM. 

[pilihan-redaksi]
Kedua tersangka tidak ditahan karena berkas masih P19. Dijelaskannya, apabila ditahan sekarang dikhawatirkan waktu penahanan habis karena berkasnya belum lengkap. 

“Nanti kalau berkas sudah lengkap atau P-21 akan dilakukan penahanan untuk proses pelimpahan ke Kejaksaaan,” terangnya.  

Sementara itu, Kasubdit Tipikor AKBP Ida Putu Wedanajati menyampaikan, petunjuk dari Kejaksaan adalah melengkapi keterangan saksi ahli. 

“Jadi, sekarang masih sedang dilengkapi dan kemungkinan dalam waktu dekat dikirim ke Kejaksaan,” ungkap AKBP Wedanajati. 

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua STP Nusa Dua berinisial Dewa GNB ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2019 lalu. GNB dijerat dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, polisi juga menetapkan Ketua IOM STP Nusa Dua berinisial NM sebagai tersangka.   

Keduanya diduga menggunakan dana IOM untuk beberapa kegiatan kampus. Padahal, kegiatan tersebut sudah dibiayai oleh negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). 

Salah satu contoh penyalahgunaan dana IOM yakni untuk wisuda, kegiatan praktek mahasiswa, dan menjamu tamu yang bersumber dari DIPA 2016 sebesar Rp 49,4 juta. Namun, bendahara tidak dapat mempertanggungjawabkan dana Rp 23 juta.

Selanjutnya, Dewa GNB mengeluarkan memo kepada Ketua IOM meminta dana sebesar Rp 23 juta untuk menutupi dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu. Selain itu, kegiatan sidang promosi salah seorang doktor menghabiskan dana Rp 15 juta. 

Terungkap adanya biaya pemborosan untuk membayar internet setiap bulannya sebesar Rp 15 juta. Akibat dana-dana itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, dana IOM raib sebesar Rp 2 miliar. 
 

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami