search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pilkada di Tabanan Dipastikan Tanpa Calon Independen
Selasa, 25 Februari 2020, 06:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

KPU Tabanan memastikan dalam Pilkada Tabanan 2020 tepatnya, 23 September 2020 mendatang tidak ada calon dari perseorangan.

 

Hingga batas akhir pendaftaran calon perseorangan pada 23 Pebruari 2020 pukul 24.00 tidak ada satupun yang mendaftar di jalur calon perseorangan. 
 
[pilihan-redaksi]
“Kami pastikan dalam pilkada Tabanan 2020 tidak ada calon dari jalur perseorangan,” tegas Komisioner KPU Tabanan Divisi Teknis, Luh Made Sunadi, Senin (24/2).
 


Menurut Luh Sunadi, pihaknya telah melakukan pleno pada pukul 24.00 lewat, bersama semua komisioner KPU Tabanan dihadiri Anggota KPU Provinsi Bali Anak Agung Raka Nakula korwil Tabanan, Bawaslu Tabanan, dan anggota pokja verifikasi persyaratan pasangan calon perseorangan dari Disdukcapil I Wayan Januada.
 

“Semalam kita tunggu sampai pukul 24.00 lewat tidak ada calon yang mendaftar sehingga kita menggelar pleno dan memastikan tidak ada calon perseorangan dalam Pilkada Tabanan 2020 nanti,” ujar Sunadi. 


Hal itu kata dia, telah pula dimuat dalam berita acara nomor 194/PL.02.2-BA/5102/KPU-Kab/II/2020 tentang Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020.


Dijelaskan juga bahwa untuk calon perseorangan di Pilkada Tabanan wajib menyerahkan syarat dukungan berupa photo copy KTP elektronik dan pernyataan dukungan sebanyak 31.123 orang. Hal itu sesuai dengan regulasi bahwa untuk menjadi calon dari jalur perseorangan minimal dukungannya 8,5% dari jumlah DPT pemilu terakhir dalam hal ini pemilu 2019 lalu. 
 

“Karena DPT kita pemilu terakhir kemarin adalah 366.150 maka syarat dukungan calon perseorangannya adalah 8,5 persen dari 366.150 adalah 31.123 dukungan dan itu harus tersebar di 50 plus satu kecamaran, artinya di Tabanan ada 10 kecamatan, jadi dukungan sejumlah minimal 31.123 itu harus tersebar di minimal 6 kecamatan di Kabupaten Tabanan,” ujar Sunadi.
 

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami