search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
YLPK Bali "Ancam" Tindak Penjual Masker yang Nakal
Senin, 2 Maret 2020, 18:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Meroketnya harga masker dan bahkan hilang di pasaran dikeluhkan konsumen di Bali, banyak konsumen yang mengadukan hilangnya masker di pasaran dan kalau ada harganya melambung tinggi. 

[pilihan-redaksi]
Demikian disampaikan Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali I Putu Armaya.SH. Menurut Armaya sejak merebaknya Virus Corona yang melanda dunia, banyak konsumen yang memburu masker untuk melindungi diri agar terhindar dari Virus Corona tersebut. 

Namun ketika masker yang mau dibeli menghilang di pasaran bahkan juga harganya sangat mahal dari yang dulunya kisaran Rp.25 ribu per kotak sekarang bisa mencapai Rp.250 ribu, bahkan sampai Rp.300 ribu per kotak. 

Dan jika hal ini dibiarkan sangat merugikan konsumen dan oknum pelaku usaha penjual masker harus diberikan sanksi dan tindakan tegas karena mencari keuntungan semata dengan menjual harga yang sangat tinggi ujar Armaya sengit. Armaya mengimbau melalui instansi terkait agar melakukan sidak ke pelaku usaha penjual masker.

"Dan jika ditemukan menjual harga tinggi agar diberikan sanksi saja, karena merugikan konsumen," Ujar Armaya yang juga seorang Pengacara. 

Pihak pemerintah melalui instansi terkait, juga diingatkan jangan hanya berkutat melakukan pengawasan produk makanan saja tapi juga melakukan pengawasan terhadap produk masker yang dijual kepada konsumen, apalagi sampai produknya hilang di pasaran, dan walaupun ada harganya pasti meroket, dan ini sangat merugikan konsumen. 

Dalam persepektif UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, di pasal 4 UUPK, Konsumem memiliki hak atas informasi yang baik benar dan jujur, dan tidak boleh mengelabui masalah harga, dan sanksi bagi pelaku usaha nakal dan curang adalah Pidana Penjara 5 tahun dan Denda paling banyak 5 tahun.

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami