search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satgas Covid-19 Bali: Instruksi Gubernur Lebih Kuat Tekanannya daripada Imbauan
Kamis, 2 April 2020, 21:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengatakan Gubernur menggumumkan instruksi Gubernur Bali nomor 8551 tahun 2020 tanggal 1 April tahun 2020. 

[pilihan-redaksi]
Instruksi Gubernur ini tentang penguatan pencegahan dan penanganan covid-19 di provinsi Bali. Dijelaskan kata penguatan karena sesungguhnya upaya pencegahan dan covid- 19 itu selama ini telah kita laksanakan bersama-sama.

"Karena dua hari yang lalu bapak presiden mengambil kebijakan baru mengumumkan Keppres  tentang keadaan darurat kesehatan masyarakat  menghadapi covid-19 dan juga peraturan  pemerintah tentang pembatasan sosial berskala besar maka pemerintah provinsi Bali meresponnya dengan mengambil tindakan-tindakan yang lebih tegas lagi yakni memberikan instruksi Gubernur Bali tentang penguatan pencegahan dan penanganan covid-19," jelasnya.

Substansi dari instruksi Gubernur ini, menurutnya adalah lebih tinggi tingkatannya dari yang dilakukan sebelumnya. Selama ini, lanjutnya, Pemerintah provinsi Bali terus mengeluarkan surat edaran mengeluarkan himbauan dan juga ajakan.

"Tapi dengan instruksi ini maka Bapak Gubernur tidak lagi mengimbau tetapi menginstruksikan, jadi ini tentu lebih kuat tekanannya daripada imbauan," ujarnya saat memberi keterangan pers soal perkembangan kasus corona di Bali, Kamis (2/4/2020).

Apa yang diinstruksikan Gubernur Koster, kata dia, kontennya adalah sama yakni tentang bekerja dari rumah, belajar dari rumah, tentang beribadah dari rumah, tentang penghentian kegiatan-kegiatan hiburan, kegiatan yang menyebabkan keramaian dan mengumpulkan orang banyak. 

Instruksi ini juga berisi permohonan kepada Pangdam IX Udayana, kapolda Bali untuk melakukan pengawasan pelaksanaan instruksi ini di lapangan. Artinya ketika warga masyarakat kita tidak mengikuti dengan baik instruksi ini maka aparat penegak hukum dapart melakukan tindakan-tindakan yang tegas. 

"Kami memohon pada masyarakat untuk mengikuti instruksi Gubernur ini dengan baik, mengikutinya dengan ketaatan, disiplin dan tanggung jawab agar covid-19 bisa kita kendalikan. Caranya yang paling kuat adalah disiplin menjga jarak, disiplin menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. jika itu kita bisa lakukan bersama maka sesungguhnya covid- 19 ini bisa kita kurangi penyebarannya pada tingkat yang lebih rendah," sebutnya.

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami