search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Transmisi Lokal Meningkat, Gubernur Koster Keluarkan Surat Imbauan
Senin, 8 Juni 2020, 14:05 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat Imbauan dengan Nomor: 215/Gugascovid19/VI/2020 pada Senin, 8 Juni 2020 akibat dari penyebaran virus COVID-19 khususnya kasus transmisi lokal di wilayah Kabupaten/Kota se-Bali yang semakin meningkat sebagai antisipasi dan mewaspadai agar tidak terjadi penularan yang semakin meluas.


[pilihan-redaksi]
Munculnya imbauan ini juga berdasarkan pertimbangan data munculnya kasus baru COVID-19 adalah sebagian besar tanpa menunjukkan gejala sakit atau Orang Tanpa Gejala (OTG). Juga, termasuk adanya kecenderungan menurunnya disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol COVID-19.


Disebutkan bahwa kondisi pandemi COVID-19 yang tengah kita hadapi saat ini merupakan masalah kita bersama, yang harus dijalani dengan penuh semangat, kebaikan dan ketulusan hati, kesabaran, ketabahan, dan kegigihan, serta paras-paro, gilik-saguluk, salunglung-sabayantaka, tiada lain dan tiada bukan, adalah demi kepentingan dan keselamatan kita bersama.


"Menghadapi kondisi demikian, sedikit pun kita tidak boleh merasa bosan, tidak boleh ada rasa jenuh, tidak boleh ada rasa putus asa, tidak boleh saling menyalahkan, “sing dadi bengkung lan maboya”," demikian kutipan dalam surat imbauan tersebut.


Adapun beberapa imbauan tersebut diantaranya; bagi peserta didik, agar tetap belajar di rumah; Melarang kegiatan keramaian termasuk tajen; Melarang operasional dan aktivitas obyek wisata, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang; Kegiatan adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.


Membatasi perjalanan ke luar Bali, khususnya ke daerah yang masuk zona merah COVID-19; Mengurangi aktivitas ke luar rumah. Dalam hal melaksanakan aktivitas ke luar rumah, agar masyarakat dengan tertib dan disiplin mengikuti protokol pencegahan COVID-19 yaitu: selalu menjaga jarak fisik dan sosial; Wajib menggunakan masker; dan Selalu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.


Berikutnya, selalu melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan cara: meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi suplemen seperti vitamin, madu, ramuan tradisional, dan lain-lain; Mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi; berolahraga secara teratur; dan beristirahat dengan cukup.


Kepada SATGAS Gotong-Royong di Desa Adat dan Relawan COVID-19 di Desa/Kelurahan agar: meningkatkan pengawasan terhadap warga masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19; Meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan warga masyarakat keluar masuk di wilayahnya; dan Bertindak dengan cepat dalam melakukan pencegahan munculnya kasus COVID-19.

 

Kepada Bupati/Walikota agar: Lebih tanggap dan cepat melakukan upaya pengendalian penularan COVID-19; Tetap membatasi waktu beroperasinya pasar tradisional, warung, pasar swalayan, toko modern, pusat perbelanjaan, dan restoran; dan selalu berkoordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Provinsi dalam menangani masalah COVID-19.

 

"Marilah kita terus bersatu padu untuk membangun optimisme, seraya terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing agar COVID-19 segera kembali pada posisi dan fungsi sebagaimana mestinya. Imbauan ini berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," tutup imbauan tersebut.

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami