search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PKM di Kelurahan Sumerta Jaring 74 Penduduk Non Permanen
Minggu, 21 Juni 2020, 17:15 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dalam upaya percepatan penanganan COVID-19, mengingat terjadinya peningkatan kasus transmisi lokal, sehingga Satgas Gotong Royong Kelurahan Sumerta bersama Satgas Lingkungan/Banjar melaksanakan kegiatan pengendalian mobilitas dan penertiban administrasi penduduk non permanen secara berkala dan berkelanjutan.


[pilihan-redaksi]
Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana yang dikonfirmasi Minggu (21/6) mengatakan bahwa pihaknya yang terdiri dari Pemerintah Kelurahan, Polmas dan Babinsa, bersinergi dengan Satgas Lingkungan yang terdiri dari Kaling, Kelihan Adat dan Pecalang menggelar sosialisasi protokol kesehatan dan pendataan penduduk non permanen. Adapun yang menjadi sasaran yakni wilayah lingkungan Banjar Ketapian Kaja dan secara bertahap menyasar daerah seputaran wilayah tersebut.


"Tentu saja dalam kegiatan ini kami melibatkan seluruh stake holder desa adat dan dinas ke lapangan terkait sosialisasi dan kegiatan pendataan penduduk non permanen sekaligus sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha di sekitar wilayah kami tentang bagaimana menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Bagaimana agar para pedagang memakai masker, hand sanitizer, penyemprotan disinfektan dan menerapkan psychal distancing (menjaga jarak)," ungkapnya.


Lebih lanjut dikatakannya, sementara dari hasil pendataan penduduk non permanen, menyasar penduduk yang baru datang dari luar daerah. Adapun penduduk non permanen yang terjaring saat kegiatan tersebut yakni sebanyak 74 orang yang terdiri atas laki-laki sebanyak 59 orang dan perempuan sebanyak 15 orang.


Dari data warga yang terjaring tersebut di atas terdapat 5 orang yang baru tiba (arus balik/pasca pulang kampung) yang terdiri dari Laki-laki sebanyak 3 orang dan Perempuan sebanyak 2 orang, namun mereka sudah dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagai pelaku perjalanan dalam negeri yg salah satunya menunjukkan hasil Rapid Test Negatif dan bersedia melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari ditempat tinggal sementaranya sekarang.


"Hasilnya tidak ditemukan kejanggalan dan masyarakat sudah mulai paham tentang protokol kesehatan, namun sebagai langkah antisipasi tetap diarahkan untuk melakukan dan menerapkan protokol kesehatan" terangnya.


Selain itu pihaknya mengaku terus melalukan sosialisasi dan pengawasan secara berkelanjutan demi menjaga kenyamanan masyarakat serta mempercepat memutus rantai penyebaran Covid 19.


"Guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini, selain sosialisasi protokol kesehatan dan pendataan penduduk non permanen,  pihak kami juga telah rutin menggelar sidak masker dan penyemprotan disinfektan," tutupnya.

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami