search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tabanan Terima Dana Insentif Tenaga Medis Senilai Rp5,1 Miliar
Senin, 20 Juli 2020, 19:55 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Insentif bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis terkait penanganan Covid-19 sudah diterima Pemerintah Kabupaten Tabanan. Nilainya mencapai sekitar Rp5,1 miliar. Namun, para penerimanya masih harus bersabar karena menunggu ketok palu Ranperda APBD Perubahan 2020. 
 

 

“Uangnya sudah kami terima, masih di Badan Keuangan Daerah,” kata pelaksana tugas Sekretaris Dinas Kesehatan Tabanan Wayan Triana Suryanata Senin, 20 Juli 2020. 
 

 

Ia menyebutkan, dana senilai Rp5,1 miliar diberikan untuk insentif sekitar tiga bulan. Jumlah yang akan diterima bervariasi sesuai dengan kinerja. “Ada hitung-hitungannya sesuai aturan Menteri Kesehatan, disesuaikan,” ujarnya.
 

 

Wayan Triana Suryanata menyebutkan, ada sekitar 200 tenaga kesehatan dan tenaga medis di Kabupaten Tabanan yang akan menerima insentif ini. Selain di Rumas Sakit Nyitdah dan BRSUD Tabanan, petugas surveilance di Puskesmas.
 

 

Ia menyebutkan, sempat melakukan salah rekap dana insentif di sebuah Puskesmas, yang harusnya Rp7,5 juta tapi cair Rp25 juta. Tapi, hal tersebut akan dikembalikan. 
 

 

“Jumlahnya tidak kurang, ada kelebihan dan akan disesuaikan,” katanya.
 

 

Sementara itu, Pemkab Tabanan dan DPRD baru mengesahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, pada Rapat Paripurna DPRD Tabanan ke-9, masa persidangan ke-2, Tahun Sidang 2020.
 

 

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti bersama Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga, didampingi para wakilnya, melalui media video conference Senin, 20 Juli 2020. 
 

 

Selanjutnya Ranperda tersebut disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi. Jika tidak ada revisi, bupati akan mengeluarkan surat keputusan sebagai petunjuk pelaksana Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. 

Reporter: Humas Covid Tabanan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami