Polisi Dalami Senjata Ilegal yang Digunakan Tri Nugraha Tembak Diri
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus tewasnya Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar Tri Nugraha dengan menembak dirinya sendiri menggunakan senjata api di toilet lantai 2 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020) malam, mengungkap fakta terbaru.
Teranyar, hasil penyelidikan tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar senjata api yang digunakan Tri tidak terdaftar alias ilegal. Hal itu disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Selasa (1/9/2020). Menurutnya, kasus penembakan Tri Nugraha sedang didalami tim gabungan Reskrimum Polda Bali dan Polresta Denpasar.
Pendalaman dilakukan untuk menyelidiki asal usul kenapa bisa senjata api dipegang yang bersangkutan. Pasalnya, dari hasil penyelidikan tim, senjata api milik Tri tidak terdaftar alias ilegal.
"Dari hasil pengecekan senpi tidak terdaftar dengan kata lain senpi itu ilegal. Kenapa bisa yang bersangkutan memegang senpi itu? Tim kita Polda Bali sedang mendalami," tegas mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat itu.
Soal dugaan unsur kelalaian, Kombes Jansen mengatakan masih didalami. Sementara dari hasil otopsi dan labfor diduga kuat Tri bunuh diri. Sebab, dari hasil labfor dan otopsi ditemukan ada luka penyebab kematian akibat luka tembakan.
"Hasil temuan di lapangan otopsi dan labfor diduga bunuh diri dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri," ungkapnya.
Selain saksi penasehat hukum Hasibuan SH, tim juga masih mendalami keterangan beberapa saksi di TKP. Pemeriksaan ini guna mengetahui terkait keberadaan kenapa bisa ada senjata di korban.
"Sudah ada beberapa yang diperiksa. Pengacara korban tetap kami periksa," ujarnya.
Soal jarak tembak? Kombes Jansen mengungkapkan dilihat dari keterangan saksi hanya mendengar letusan.
"Tapi dekat apa tidak nanti kesimpulannya akan diumumkan polda nanti. Lukanya sebelah kiri. Satu kali tembakan tembus. Proyektil ada di lokasi," terangnya.
Reporter: bbn/bgl