search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sejumlah Senjata dan Peluru Ilegal Ditemukan di Rumah Tri Nugraha
Rabu, 2 September 2020, 19:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali terus mengusut tewasnya Tri Nugraha mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar di toilet Kantor Kajati Bali, Senin (31/8/2020) malam. 

Tim menggeledah rumah Tri di Jalan Gunung Talang Denpasar dan menemukan 2 senjata api (senpi) berikut ratusan amunisi aktif.  

Menurut Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan di Mapolda Bali, Rabu (2//8/2020), pihaknya menggeledah rumah Tri di Jalan Gunung Talang, pada Selasa (1/9/2020) pagi. Hasil penggeledahan di rumah tersebut pihaknya menemukan 112 butir peluru berbagai ukuran, baik di dalam senjata maupun di tas dan tempat lainnya. 

Ada dua senpi yang ditemukan, yakni sepucuk mini revolver merk North American Arms (NAA). Senpi itu berisi peluru 5 butir berukuran 22 mm. Sepucuk Senpi laras panjang merk Mauser seri 652178. Senjata merk Mauser itu dipajang di dinding rumah. 

Selain itu, juga ditemukan tiga dokumen senjata api atas nama Tri Nugraha. Namun senjata dari tiga dokumen itu tidak ditemukan di rumah tersebut. Polisi juga menemukan kotak senjata warna hitam merk Alfa dan dua buah sikat pembersih senjata. 

Kemudian di sebuah tas pinggang polisi menemukan 6 peluru aktif biasa dan 28 peluru tajam aktif, serta 1 butir selongsong peluru panjang. Lanjut, juga ditemukan 40 butir peluru kaliber 45 auto dan 23 butir peluru kaliber 9 mm. 

"Peluru aktif ditemukan dalam kotak senjata," ungkapnya didampingi Wakajati Bali Asep Maryono. 

Perwira melati tiga di pundak itu mengatakan sejumlah senjata dan peluru yang ditemukan di rumah Tri Nugraha itu tidak terdaftar alias ilegal

"Jadi dua senpi dan peluru itu tidak ada ijin dan tidak terdaftar. Bahkan dokumen surat, kepemilikan senpi tidak ada. Kami akan dalami terkait kepemilikan senjata lainnya," tegasnya. 

Mantan Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Tengah itu menuturkan selain senpi di rumah, beda lagi dengan senpi yang digunakan Tri Nugraha bunuh diri di toilet Kantor Kajati Bali. Untuk senpi tersebut termasuk ilegal juga.  

Senpi itu bernomor SR 38/357 T1102-14100095 SARSILMAZ merupakan buatan Turki. Senjata tersebut bersama 5 butir peluru di dalamnya dan 1 butir proyektil yang ditemukan di lokasi TKP. 

"Kami belum bisa pastikan apakah senjata itu disimpan di dalam tas atau pada tubuh tersangka. Tapi, pada saat penembakan itu, tersangka berada seorang diri di dalam bilik toilet tersebut," sebutnya. 

Diterangkan Kombes Dodi, hasil koordinasi dengan intelkam Polda Bali, senpi di TKP bunuh diri tidak terdaftar. Sehingga pihaknya langsung melakukan pemeriksaan balistik proyektil dan senpi di labfor Mabes Polri.  

"Kami masih menunggu pemeriksaan labfor senpi dan proyektil, karena ini penting. Kemudian baju korban, jam tangan, selongsong peluru dan empat peluru yang masih aktif dalam kamar senjata juga," ujarnya lagi. 

Kombes Dodi juga membenarkan Tri Nugraha pernah tercatat sebagai anggota Perbakin Bali tapi sudah lama berhenti. Pun dokumen keanggotaan Tri sebagai anggota Perbakin Bali sudah mati dan tidak diperpanjang lagi. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami