search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tolak RUU Minol, De Gadjah: Rugikan Petani Arak Bali
Senin, 16 November 2020, 20:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ketua DPC Partai Gerindra Denpasar, Made Muliawan Arya menyatakan dengan tegas menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol (minol) yang saat ini menjadi polemik.

Pria yang akrab dikenal De Gadjah ini mengungkapkan bahwa apa yang disebutkan dalam RUU tersebut tidak sesuai kearifan lokal Bali dan Bali sebagai destinasi wisata. Terlebih, saat ini, kata dia, Pemprov Bali saat ini mendukung produksi arak Bali secara legal agar dapat bersaing dengan minuman alkohol jenis lainnya.

"Rancangan aturan ini jelas tidak sesuai dengan kearifan lokal Bali dan Bali sebagai destinasi wisata dunia, dimana wisatawan ingin juga menikmati minuman beralkohol sama seperti di negaranya," ungkapnya, Senin (16/11/2020).

De Gadjah yang pada prinsipnya mendukung petani arak tradisional di Bali khawatir jika kemudian mereka kehilangan pekerjaan jika RUU Minol disahkan.

"Mungkin agar RUU ini ditinjau lagi dan dilihat dari kacamata yang lebih luas, karena Bali memiliki kekhasannya sendiri yang beda dengan daerah lain," ujar De Gadjah yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar ini.

Sebelumnya, RUU Larangan Minol diusulkan 21 orang pengusul dari 3 fraksi yaitu fraksi PPP, fraksi PKS dan fraksi Gerindra yang ditandatangani pada 24 Februari 2020 perihal permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol. Saat ini RUU tersebut sedang dibahas dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI.

Yang menjadi kontroversi dari rancangan undang-undang tersebut, yakni soal sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol.  

Seperti disebutkan dalam Pasal 20 Bab IV Ketentuan Pidana yang berbunyi: Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami