Kasus "Mark Up" Uang Sewa Lahan Banjar Delod Peken Dipertanyakan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bendesa Adat Keramas, Gianyar, I Nyoman Puja Waisnawa sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali dalam kasus dugaan penggelembungan atau 'mark up' uang sewa lahan milik Banjar Delod Peken, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Namun, anehnya Nyoman Puja Waisnawa hingga kini tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran. Pelapor yang merupakan warga setempat bernama I Gusti Agung Suadnyana mempertanyakan sejauh mana kasus tersebut dan mengapa tersangka tidak ditahan. Bahkan proses hukum di Kejaksaan sampai saat ini tidak ada kejelasan.
Agung Suadyana mengatakan peristiwa bermula ketika tersangka diberi kuasa untuk menyewakan lahan milik banjar seluas 56 are. Saat itu tersangka masih menjabat sebagai Kelian Banjar Delod Peken.
Dalam rapat banjar, disepakati harga sewa lahan Rp 3 juta per tahun. Di sana tersangka lalu menyewakan lahan kepada warga asing selama 25 tahun. Belum habis kontrak, warga asing tersebut kembali memperpanjang sewa selama 28 tahun sehingga menjadi 53 tahun.
Yang menjadi persoalan, tersangka diduga menaikkan harga sewa dari Rp 3 juta per tahun menjadi Rp 3,3 juta. Ini diketahui ketika ada dana pembayaran sewa lahan masuk ke rekening banjar.
"Awalnya dana lebih tersebut dikatakan dana titipan. Kemudian prajuru mencoba menelusuri ke pengontrak dan di sana ditemukan akte di mana disebutkan bahwa kontrak tanah Rp 3,3 juta per tahun," ucap Agung Suadnyana, Rabu (18/11/2020) di Denpasar.
Kasus ini lalu dilaporkan ke Polda Bali. Namun yang menjadi persoalan, kasus ini seolah mengambang. Padahal Puja sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali sejak Mei 2018 silam. Bahkan dia tidak ditahan.
"Ini kan kasusnya sudah berlangsung sangat lama, kami sebagai warga minta keadilan dari aparat penegak hukum," tegasnya.
Reporter: bbn/bgl