search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terungkap Besaran Tarif Terapis Spa Jika Diajak Berhubungan Seks
Sabtu, 26 Desember 2020, 11:05 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Barat (Lobar), didukung Tim Puma Res Lobar, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku prostitusi pada sebuah spa di Jalan Raya Sengigi Desa Batu Layar Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lobar, Kamis (24/12).

Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq, SH SIK yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, praktek prostitusi berkedok spa atau tempat message tradisional dan lulur.

“Terduga pelaku seorang perempuan berinisial KA, usia 36 tahun, warga Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar,” ungkap Dhafid Shiddiq.

Sedangkan korban antara lain berinisial Mr K, laki-laki warga Lingsar Kecamatan Lingsar Kabupaten Lobar. Dan Mrs L, perempuan alamat Desa Batu Layar Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lobar.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar. 

"Bahwa di Mesyha Spa selain menyediakan tempat message tradisional dan lulur, juga memudahkan atau memberikan kesempatan kepada para tamu untuk melakukan perbuatan prostitusi,” jelasnya.

Dimana KA, yang berperan selaku mucikari mematok tarif sebesar Rp.125.000.

“Bila tamu ingin melakukan hubungan seksual dengan terapisnya, maka dikenakan tarif sebesar Rp500.000,” ucapnya.

Sedangkan untuk teknis pembayaran, sebagian langsung dibayarkan kepada terapis dan sebagian dibayarkan oleh tamu yang datang, dengan cara ditransfer ke nomor rekeningnya KA.

Menindaklanjuti dari laporan Informasi tersebut, unit PPA Sat Reskrim Res Lobar dibackup oleh tim Puma, langsung mengamankan KA.

Selain KA, juga diamankan seorang laki-laki, yang sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang terapisnya.

“Selanjutnya terduga pelaku beserta Barang Bukti langsung dibawa ke Polres Lobar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Dhafid Shiddiq.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah kondom belum terpakai, satu buah kondom telah terpakai yang berisi sperma, kain sprei, bantal dan guling, BH, celana dalam.

Termasuk uang sejumlah Rp 798.000, 1 buah buku tamu, 3 lembar bukti transfer, 1 buah ATM Bank BRI dan 1 buah ATM Bank CIMB. Kepada KA, terduga pelaku Prostitusi ini disangkakan dengan pasal 296 jo 506 KUHP.

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami