Proses Banding, Hukuman Jerinx Dikurangi Jadi 10 Bulan Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jerinx SID atau I Gede Ari Astina yang menjadi terpindana kasus ujaran kebencian atas unggahan IDI Kacung WHO mendapat keringan hukuman.
Jerinx SID semula divonis hukuman 14 bulan penjara pada putusan tingkat pertama, kini hukuman tersebut dikurangi menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.
Pengadilan Tinggi Bali memutuskan vonis tersebut setelah melewati proses banding kasus ujaran kebencian yang menjerat Jerinx SID.
"Iya benar keputusannya sudah keluar tanggal 14 lalu, vonis di tingkat pertama yang semula 14 bulan dikurangi menjadi 10 bulan denda 10 juta subsidair 1 bulan penjara," ujar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi, Selasa (18/1/2021) dikutip dari Suara.com.
Putusan tersebut, kata Sobandi, telah disampaikan kepada kuasa hukum Jerinx dan jaksa. Selanjutnya kedua belah pihak diberi waktu tujuh hari untuk pertimbangan pengajuan kasasi.
Sebelumnya, Jerinx SID diputuskan bersalah atas kasus IDI Kacung WHO. Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Majelis hakim menyatakan Jerinx terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia. Jerinx dinyatakan mencemarkan nama baik dan penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia di media sosial.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian," kata hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang putusan kasus.
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan," sambungnya.
Reporter: bbn/net