search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Operasi Pengawasan Orang Asing di Bali, Ini Temuan Petugas Imigrasi
Selasa, 26 Januari 2021, 22:10 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Petugas Imigrasi di bawah koordinator Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melaksanakan Operasi Pengawasan Orang Asing di Perumahan Bali Arum, Kerobokan Kuta Utara, Senin (25/1/2021). Pengawasan orang asing ini meliputi dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan kepemilikan pasport. 

Pelaksanaan Operasi Pengawasan Orang Asing ini berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk. Dimana pihak Kemenkumham akhir-akhir ini menerima informasi terkait banyaknya orang asing tinggal di Perumahan Bali Arum Kerobokan Kuta Utara. 

Atas informasi tersebut, Jamaruli memerintahkan pihak Kemenkumham dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan di perumahan tersebut. 

Dalam hal ini, petugas yang terlibat dalam operasi yakni Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan, Kasubbid Informasi Keimigrasian, Kasubbid Intelijen Keimigrasian, serta JFU pada Divisi Keimigrasian dan Rudenim Denpasar. 

Setelah berada di lokasi perumahan, Senin siang, satu persatu rumah yang ditempati warga asing diperiksa. Para warga asing tampak kooperatif membantu tugas pihak Imigrasi. 

Tujuan operasi ini adalah untuk melakukan pemeriksaan paspor dan izin tinggal serta melakukan wawancara untuk menggali informasi terkait potensi adanya penyalahgunaan izin tinggal

Selama sidak berjalan, petugas gabungan Imigrasi tidak menemukan adanya pelanggaran. Sehingga secara keseluruhan, operasi di Perumahan Bali Arum ini berjalan aman dan lancar. 

"Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan wawancara yang dilakukan oleh petugas, tidak didapati pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing yang berada di Perumahan tersebut," terang Jamaruli, Selasa (26/1/2021). 

Dijelaskan Jamaruli, dokumen dan ijin tinggal orang asing yang diperiksa di Perumahan telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami