search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jarang Dibelai, Ibu Rumah Tangga Cabuli Anak Kandung Usia 3 Tahun
Kamis, 28 Januari 2021, 17:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Bolo, Bima berinisial NHJ (43 tahun) diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun.

Dugaan pencabulan yang terjadi pada bulan Juni 2020 lalu, oleh pelaku diakui karena alasan tinggal terpisah dengan suaminya dan jarang bertemu. Saat ini, NHJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan, terungkapnya dugaan pencabulan ini berkat rekaman video. Dalam video itu, NHJ mencabuli anaknya yang masih balita.

"Rekaman video itu bermuatan seksual antara tersangka dengan anaknya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/1).

Video tersebut direkam oleh tersangka NHJ. Kemudian dikirim kepada suaminya yang berada di Lombok. Oleh suaminya, video itu dikirim lagi ke DR yang merupakan keluarga dari tersangka NHJ.

"Kemudian saksi DR mengirim video itu kepada orang tuanya NAR pada bulan September 2020 lalu," terang Kabid Humas Artanto.

Saksi merasa kaget dan kasihan terhadap anak korban, karena diperlakukan tidak senonoh. Sehingga saksi NAR melaporkan kepada keluarga terdekatnya. "Selanjutnya keluarga korban melapor ke polisi," ungkap Artanto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda NTB menangkap NHJ pada Selasa (26/1) di rumahnya di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Di hadapan polisi, NHJ beralasan melakukan perbuatan cabul dengan anaknya karena jarang dibelai oleh suaminya.

"Alasan tersangka melakukan itu untuk kebutuhan seksual. Karena tersangka dan suaminya tinggal jauh. Selain itu, tersangka ini istri kedua," ujarnya.

Tersangka NHJ dijerat dengan pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp5 miliar.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami