search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mahasiswa Curi Kambing, Lalu Disembelih Kemudian Dijual
Sabtu, 30 Januari 2021, 13:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Personel Polsek Woha di bawah Kendali Kapolsek IPTU Edy Prayitno menangkap dua orang pencuri satu ekor kambing asal Kecamtan Langgudu, Bima.

Kedua pelaku berinisial AR, 20 tahun, pengangguran, dan AM, 18 tahun, seorang mahasiswa beralamat sama di Desa Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima 

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Lintas Tente - Parado. Tepatnya di Dusun Bante Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima Jum'at (29 /1), sekitar pukul 02.40 WITA.

Pengungkapan kedua pelaku pencurian tersebut, ketika  anggota Polsek Woha sedang melaksanakan Patroli. Sekaligus mengadakan kontrol terhadap masyarakat Dusun Bante Desa Tente Kecamatan Woha yang sedang melaksanakan Ronda Malam.

Tiba-tiba melihat dua unit sepeda motor, dan salah satu motor tersebut yaitu sepeda motor merk Yamaha Mio warna Pink dilihat sedang muat kambing yang dimasukkan di dalam karung (kampi) plastik warna putih. Selanjutnya anggota Polsek Woha dengan dibantu oleh masyarakat Dusun Bante Desa Tente menangkap para terduga pelaku yang saat itu hendak menjual kambing hasil curian tersebut di Dusun Bante Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima. 

Pelaku pencurian sebernarnya  ada tiga orang. Namun saat dilakukan penangkapan, salah satu dari ketiga pelaku pencurian tersebut yang bernama AA, berhasil melarikan diri. Sehingga hanya dua orang berhasil ditangkap. 

Untuk menghindari terjadinya amuk massa, kedua pelaku berikut barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Yakni satu unit sepeda motor Merek Yamaha Mio warna pink tanpa nomor Polisi dan sepeda motor Hondra Supra 125 warna hitam No Polisi EA 3302 XN.  

Satu ekor kambing betina induk warna hitam yang sudah disembelih, sebagai barang bukti juga dibawa menuju Polsek Woha dengan dibantu oleh warga masyarakat Desa Tente," tutur AKP Hanafi Kabang Humas Polres Bima. 

Berdasarkan pengakuan kedua terduga pelaku, bahwa mereka mencuri kambing tersebut pada Kamis (28 /1) pukul 23.00 WITA, bertempat di Desa Sambane Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. 

Polisi melakukan olah tempat karena perkara TKP tindak pidana pencurian hewan yang di lakukan oleh para terduga tersebut di Desa Sambane Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima yang masuk dalam wilayah hukum Polres Bima Kota. Kemudian Kapolsek Woha, IPTU Edy Prayitno berkoordinasi dengan Kapolsek Langgudu. Selanjutnya kedua terduga pelaku dan BB dijemput dan diserahkan kepada Kapolsek Langgudu IPTU Kodrat untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami