search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Heboh Mayat Pasien Covid-19 Hilang di TPU
Senin, 8 Februari 2021, 19:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Heboh Mayat Pasien Covid-19 Hilang di TPU

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Warga digemparkan dengan peristiwa hilangnya jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di pemakaman Umum ( TPU ) Covid-19 di Oebaki, pekan lalu. Terkait kasus ini, polisi pun langsung turun tangan melakukan penyelidikan. 

Dalam penyelidikan ini, polisi telah memeriksa empat saksi.

"Sampai saat ini kami sedang lakukan penyelidikan terhadap dugaan hilangnya jasad dari korban Covid-19 yang diduga telah dicuri orang, dan sudah ada empat orang saksi yang sudah kami periksa," kata Kapolres TTS AKBP Andre Libran saat dihubungi ANTARA dari Kupang, Senin.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus hilangnya jenazah pasien Covid-19 yang meninggal di RSUD Soe, Timor Tengah Selatan ( TTS ), NTT, diduga dicuri pihak yang tidak bertanggungjawab dari tempat pemakaman Umum ( TPU ) Covid-19 di Oebaki, TTS.

Ia mengatakan bahwa dari empat saksi yang diperiksa tersebut terdapat juga keluarga dari almarhum yang juga sudah dipanggil oleh pihak kepolisian setempat untuk menjalani pemeriksaan.

"Keluarga almarhum juga sudah kami panggil untuk diperiksa nanti," tambah dia.

Untuk proses penyelidikan ini pihaknya kenakan pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP) yang isinya Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang Page 8 80 Volume 3, Nomor 1, Maret 2019 sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Ketua Gugus Percepatan dan Penanganan Covid-19 TTS Epy Tahun yang juga bupati TTS mengaku sudah meminta polisi untuk menyelidiki keberadaan jasad Covid-19.

"Ya ini melanggar UU Protokol kesehatan, dan bisa masuk pidana," tambahnya.

Namun, katanya, pihaknya akan menyerahkan ke pihak kepolisian untuk menangani kasus ini, dan berharap bisa menemukan jenasah tersebut.

Ia pun memastikan bahwa pemerintah serta pihak rumah sakit tidak pernah mempunyai niat untuk meng-"Covid-19"-kan orang lain, karena itu sudah pasti melanggar hukum juga.(sumber: suara.com)
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami