Ditangkap Karena Cabuli Siswi SMP, Pria Beristri Mengaku Dijebak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP, seorang pria yang telah beristri dari Desa Kalisada, Kecamatan Seririt ditangkap polisi.
Persetubuhan yang diduga dilakukan atas dasar suka sama suka itu terjadi di sebuah rumah milik teman korban di Dusun Laba Sari, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt Buleleng. Pelaku Putu S. (33) datang bersama RA. (14) yang diketahui berpacaran.
“Pada hari Sabtu tanggal 6 Februari 2021 sekira pukul 14.00 wita tersangka mengajak korban jalan-jalan ke rumah temannya dan di sana tersangka mengajak korban masuk ke salah satu kamar, kemudian di dalam kamar tersangka merayu korban dan mengajak melakukan persetubuhan, dimana korban dan tersangka sama-sama membuka pakaian sendiri, kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali,” papar KBO Sat Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno, Senin (15/2/2021) didampingi Kasubah Humas Iptu Gede Sumarjaya.
Suseno mengatakan, perbuatan pelaku dan korban terungkap setelah orang tua korban mengecek "handphone" dan menemukan "chatingan" yang mencurigakann sehingga dilakukan interograsi, dan korban mengaku. Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
“Berdasarkan Laporan Polisi, Unit PPA Polres Buleleng menerima laporan, memeriksa saksi saksi dan mengajak korban untuk diperiksa secara medis dengan Visum et Repertum serta melakukan olah TKP, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup Unit PPA Polres Buleleng melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah tersangka,” ungkap Suseno.
Pelaku Putu S. membantah melakukan persetubuhan dengan korban, bahkan disebutkan dirinya telah dijebak di dalam kamar tersebut.
“Saya dijebak, kunci motornya diambil dan dibawa ke kamar sehingga saya masuk dan di dalam saya dipeluk dan dicium,” ujarnya.
Meski pelaku tidak mengakui perbuatan yang dilakukannya itu, namun polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti termasuk hasil visum yang menyebutkan adanya luka robek pada kemaluan korban, sehingga polisi menjerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Reporter: bbn/bul