search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Seorang Wanita Buat Video Penyiksaan Hewan Sambil Telanjang
Rabu, 10 Maret 2021, 12:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/ Seorang Wanita Buat Video Penyiksaan Hewan Sambil Telanjang

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Seorang wanita di Ukraina tega menyiksa kucing hingga anjing dengan kondisi telanjang sembari direkam dalam sebuah video dan dijual bebas secara online.

Menyadur The Sun, Selasa (9/3/2021) Christina Stepanenko menjual video di mana dia membunuh anjing, kucing, dan hewan peliharaan lainnya di jejaring sosial sambil telanjang.

Aktivis hak hewan melaporkan wanita 25 tahun tersebut ke pihak berwenang di Ukraina setelah menemukan gambar dan video yang mengganggu.

Stepanenko menyiksa, menyembelih, atau mencekik kucing, angsa, anjing, dan kelinci dalam kondisi telanjang.

Wanita tersebut mendapatkan sekitar 3.800 poundsterling dalam sebulan setelah menjual video-video tersebut dalam sebuah group media sosial.

Kliennya dilaporkan sebagai anggota komunitas online yang mendapatkan sensasi memutar video dari melihat kekejaman terhadap hewan.

Christina, yang saat itu berusia 24 tahun, ditahan di sebuah desa dekat kota Zaporozhye di Ukraina.

Ketika menggerebek, polisi menemukan hewan di halaman rumahnya yang masih hidup setelah disiksa, serta sisa-sisa hewan lain yang telah dia bunuh.

Christina mengklaim bahwa dia dipaksa untuk membuat video tersebut oleh seorang pria yang sudah menikah bernama Alexander.

Pria berusia 52 tahun tersebut melindungi Christina setelah orang tuanya yang kasar mengusirnya dari rumah keluarga.

"Awalnya saya tidak ingin melakukannya, tetapi dia memblokir kartu debit saya." ujar Christina.

Dia dipenjara selama lima setengah tahun setelah dinyatakan bersalah memproduksi, memiliki dan mendistribusikan pornografi dan kekejaman terhadap hewan.

Pengadilan Distrik Volnyansky menerangkan bahwa pria yang disebutkan namanya jelas terlibat dalam produksi video dan dia juga dipenjara selama empat tahun sebagai kaki tangan.

Keduanya dilarang menjual atau mendistribusikan foto atau video selama tiga tahun. Hukuman hakim lebih keras daripada yang dituntut jaksa.(sumber: suara.com)
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami