6 WNA di Seminyak Terjaring Sidak Masing-masing Kena Denda Rp1 Juta
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) covid-19 yang dilakukan warga negara asing (WNA) yang tinggal di Bali terus diantisipasi dan ditindak tegas oleh jajaran kepolisian.
Dalam sebuah sidak di kampung turis tepatnya di sekitar Jalan Kayu Aya, Seminyak Kuta, Tim Pemburu Pelanggaran Prokes Covid-19 Polresta Denpasar berhasil menindak 18 pelanggar prokes, 6 diantaranya WNA.
Tidak ada kesan tebang pilih, keenam WNA tersebut dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 1 juta. Sidak yang dilakukan Tim Pemburu Pelanggaran Prokes Covid-19 Polresta Denpasar bersinergi dengan instansi terkait ini dipimpin Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, SH, MH.
Mantan Kapolsek Kuta ini bertindak selaku Karendal Ops Aman Nusa Agung 2021 dengan kekuatan 35 personel. Terdiri dari 25 personil Polresta Denpasar dan 10 personil Polisi Pamong Praja.
Kompol Ganefo mengatakan Operasi Yustisi gabungan dengan instansi terkait dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa Agung 2021 dilaksanakan karena belakangan ini banyak viral wisatawan domestik maupun mancanegara yang melanggar prokes.
"Sehingga muncul stigma adanya rasa takut untuk menindak Orang Asing yang tinggal di Bali. Itu tidak benar, kami sudah melakukan penindakan sesuai prosedur," ungkap mantan Kasat Narkoba Polresta Denpasar ini, Rabu (24/3/2021).
Diterangkannya, untuk saat ini adalah penegakan hukum bagi pelanggar prokes dilakukan secara tegas terukur dan humanis. Dalam arti, penindakan yang dilakukan tetap menjaga etika, baik sikap, sopan, tidak arogan dan tidak ada pungli.
"Penindakan dilakukan secara humanis tidak arogan dan tidak ada pungli," ungkap mantan Kapolsek Kuta Selatan ini.
Setelah memberikan arahan di Central Parkir Kuta Selasa (23/3/2021) malam sekitar pukul 20.20 WITA, Tim Yustisi gabungan bergerak membentuk patroli dialogis, hunting dan stasioner di wilayah Kuta dengan mengambil lokasi di Jalan Kayu Aya Seminyak.
Sasaran kegiatan ini meliputi masyarakat dan orang asing yang tidak mematuhi prokes Covid-19 seperti tidak memakai masker dan berkerumun. Terakhir tempat usaha yang tidak mematuhi prokes covid-19 dan melewati batas waktu buka sesuai SE Gubernur Bali No 06/2021.
Sementara dari sidak di Jalan Kayu Aya Seminyak tersebut, sejumlah WNA dan warga lokal yang melanggar prokes diperiksa satu per satu. Hasil kegiatan tersebut ditemukan 18 pelanggar prokes, dimana 7 orang mendapatkan teguran, 6 WNA dan 1 WNI.
"Di lokasi kami menindak 10 orang, 4 WNI denda Rp 100 ribu dan 6 WNA dikenakan denda masing-masing Rp 1 juta. 1 orang WNI membuat surat pernyataan ditempat," ujar mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini.
Kompol Ganefo menegaskan pihaknya melakukan penindakan ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk senantiasa mentaati prokes, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Mari kita bersama sama terapkan prokes pada diri sendiri dan keluarga agar terhindar dari wabah pandemi," pungkasnya.
Reporter: bbn/bgl