Begini Aksi 2 Maling Bobol Villa di Prerenan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pencurian di villa Joglo II Banjar Pengembungan Desa Prerenan Mengwi Badung, Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 03.00 WITA, diungkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi Badung.
Polisi berhasil menangkap seorang pelakunya, Purwandi, dan seorang lainnya masih buron. "Dua kawanan maling ini membobol villa yang dihuni wisatawan asal Irlandia Utara, Houghton Mathew James (49)," ujar Kapolsek Mengwi AKP Putu Fiah Kurniawandari didampingi Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Sukadi, Jumat (9/4/2021).
Menurut Kapolsek Diah, pelaku Purwadi beraksi bersama temannya RH. Keduanya memiliki peran dalam aksi pencurian tersebut. Pria asal Banyuwangi Jawa Timur ini bertugas yang mengambil, sedangkan RH berperan merencanakan pencurian dan menyiapkan kendaraan.
Dijelaskannya, kedua maling tersebut menyatroni Vila Joglo yang dihuni korban dan keluarganya, pada Rabu (18/4/2021) sekitar pukul 00.30 WITA. Pada saat kejadian, Mathew dan keluarga sedang pulas tidur. Pelaku memanjat tembok villa di sisi sebelah barat kemudian masuk ke ruang tamu yang pintunya tidak terkunci.
"Barang curian yang diambil di vila berupa sebuah laptop, 1 HP Samsung dan 1 buah Apple Ipad warna putih dengan kerugian Rp 8 juta," ujar Kapolsek.
Menerima laporan pencurian di vila, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi melakukan lidik. Hasil penyelidikan yang dimulai dari keterangan saksi dan olah TKP, pelaku mengarah ke Purwandi dan RH asal Bandung.
Pengejaran berlangsung ke Banyuwangi Jawa Timur, pada Selasa (30/3/2021). Pasalnya, tim mendapat informasi Purwandi berada disana. Tapi setelah dicek, dia sudah kabur dari rumahnya.
"Setelah kami lacak, pelaku ternyata sembunyi di Penamparan Denpasar," ungkapnya.
Akhirnya, pelaku dibekuk di rumah kosnya di Penamparan Denpasar, pada Kamis (8/4/2021). Kepada Polisi, Purwandi mengakui dari aksi pencurian di Vila Joglo hasilnya dibagi dua.
Dimana, Purwandi mendapatkan HP Samsung dan RH laptop dan Ipad Apple warna putih. Barang hasil curian dijual Purwandi ke saksi Mujiono di Pidada Denpasar sebesar Rp.700.000. Sedangkan uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan bayar kos dan kebutuhan sehari-hari.
Reporter: bbn/bgl