Pegawai BRI Gajah Mada Gelapkan Uang Nasabah Rp494 Juta Dipenjara 2 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Majelis hakim pimpinan Wayan Gede Rumega,SH dengan hakim anggota Miptahul dan Nurbaya L. Gaol, memutuskan hukuman kepada Putu Ririn Lersia Oktavia (30) selama 2 tahun penjara.
Dalam sidang Tipikor yang digelar di PN Denpasar secara online, terdakwa juga dinyatakan bersalah dan denda sebesar Rp.50 juta.
"Bila denda yang diputuskan tidak dibayarkan dapat digantikan dengan hukuman penjara selama dua bulan," sebut hakim, Jumat (23/4/2021).
Pegawai BRI Gajah Mada ini diputus hakim, bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp494,6 juta.
"Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilakukan lelang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 123,6 juta yang disetorkan sebagai pembayaran kerugian negara. Jika dananya tidak mencukupi, maka dipidana selama satu tahun," putus hakim.
Sebelumnya JPU dari Kejari Denpasar menuntut supaya Ririn dihukum 2,5 tahun penjara. Denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 494,6 juta. Menanggapi putusan hakim yang dinilai ringan, maka pihak JPU memilih untuk pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini terdakwa telah mengambil dana nasabah yang menerima pelayanan pick up service atau antar jemput. Namun dana nasabah itu tidak disetorkan oleh terdakwa ke rekening nasabah yang bersangkutan. Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Perbuatan nekat yang dilakukan Ririn pada tahun 2019 lalu. Ada dua nasabah yakni, PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia. Akibat perbuatan terdakwa tersebut Keuangan negara dalam hal ini Bank BRI Cabang Jalan Gajah Mada, Denpasar mengalami kerugian sebesar Rp494.639.900.
Reporter: bbn/maw