search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Jerinx Bakal Segera Bebas
Selasa, 18 Mei 2021, 16:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi I Gede Aryastina alias Jerinx dalam perkara "IDI Kacung WHO". 

Tidak hanya itu, MA juga menolak Kasasi yang diajukan pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang berharap memberikan hukuman lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar. 

Dengan demikian upaya Jerinx melalui kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana, untuk membebaskan Jerinx dari segala hukuman juga sirna. 

"Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menolak kasasi jaksa dan juga kasasi Jerinx. Petikan putusan MA sudah kami terima," kata Humas PN Denpasar, I Made Pasek, Selasa (18/5). 

Intinya, dalam petikan itu adalah menolak kasasi jaksa dan juga terdakwa. Lebih lanjut dikatakan, dengan surat pengantar tertanggal 18 Mei 2021 sudah diterima PN Denpasar. 

Dalam petikan dengan nomor putusan 2100K/Pid/2021, isinya mengadili menolak permohonan kasasi satu yakni penuntut umum pada Kejari Denpasar dan pemohon kasasi dua terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx.

"Putusan itu dibacakan dalam rapat majelis hakim pada Senin 17 Mei 2021 hakim Dr. H Suhadi, sebagai hakim ketua," terangnya.

Dengan ditolaknya kasasi itu berarti putusan PT (Pengadilan Tingggi) dikuatkan. Made Pasek mengatakan bahwa dalam petikan putusan MA itu tidak disebutkan bahwa putusan PT dikuatkan. 

Namun, jika permohonan kasasi ditolak, baik oleh pemohon satu maupun pemohon dua, itu artinya yang berlaku adalah putusan PT.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tingggi  Denpasar memangkas hukuman penggebuk drum SID itu, dari 14 bulan menjadi 10 bulan. 

Selain turun menjadi 10 bulan, Jerinx juga dihukum denda Rp 10 juta, subsider satu bulan kurungan di PT. 

Sebelumnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini, hakim PN Negeri Denpasar pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi,SH.,MH memutuskan Jerinx bersalah dan menghukum selama 14 bulan. 

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya meminta pada hakim yang menyidangkan perkara ini menuntut Jerinx selama 3 tahun penjara.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami