search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KDRT Hingga Akibatkan Istri Tewas, Pria Ini Dituntut 11 Tahun
Kamis, 27 Mei 2021, 16:45 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Rasa kesal yang jadi alasan Paulus Pati Madu (22) pria asal NTT ini nekat mengulangi kembali melakukan KDRT. Dimana sebelumnya Ia harus meringkuk selama 6 bulan penjara. 

Masih tidak terima dilaporkan istrinya, begitu lepas bui kembali menghajar istrinya hingga tewas. Kali ini tidak ada ampun diajukan tuntutan hukuman oleh Jaksa Komang Swastini,SH.,yaitu selama 11 tahun penjara. 

Bahkan dimungkinkan, Hakim Dewa Budi Wadsar,SH.,MH.,yang memimpin jalannya sidang saat putusan nanti menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan JPU. Mengingat terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalannya dan pernah dihukum dalam kasus serupa.

Istri yang dinikahinya secara adat itu tewas akibat pukulan yang begitu keras pada bagian bawah dada sebelah kiri. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa tidak hanya memukul, tetapi juga menendang. Namun terdakwa masih sempat mengelak dan membantah menendang istrinya. 

"Saya hanya pukul saja. Saya tidak ada tendang dia (alm.istrinya). Tapi saya gigit tangannya," bantah terdakwa tanpa menunjukkan wajah penuh sesal.

Sebagaimana disampaikan Jaksa dalam sidang online di PN Denpasar, peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap wanita yang dinikahinya secara adat sejak Februari 2020 lalu itu terjadi di tempat kosnya Jalan Demak, Gang Lange, Denpasar Barat.

Terdakwa yang sempat dilaporkan ke Polisi merasa sakit hati terhadap korban Margaretha (alm.istri terdakwa). Puncaknya, 8 Desember 2020 pukul 02.00 WITA melakukan tindak kekerasan. 

Kasus ini terungkap setelah korban dilarikan ke RSUP Sanglah karena mengalami sakit di bagian perut sebelah kiri akibat pukulan keras dari benda tumpul. Sayangnya, nyawa korban tak bisa tertolong setelah sempat mendapat pertolongan.

Pihak RSUP Sanglah yang melihat hasil visum diduga akibat kekerasan fisik, langsung menghubungi pihak kepolisian. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa memukul korban pada bagian perut. 

"Di bagian perut kiri  korban ditemukan luka memar warna kecokelatan dengan panjang 10 cm. Kekerasan benda tumpul itu menyebabkan limpa robek sehingga menimbulkan pendarahan yang menyebabkan kematian,” ujar Jaksa Kejari Denpasar.

Atas perbuatannya, Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Memohon dan menuntut terdakwa agar dihukum pidana penjara selama 11 tahun," sebut Jaksa Swastini.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami