search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPR Tak Setuju Penghapusan BBM Premium Pada 2022, Pemerintah Diminta Cari Solusi Lain
Senin, 14 Juni 2021, 12:00 WITA Follow
image

suara.com/DPR Tak Setuju Penghapusan BBM Premium Pada 2022, Pemerintah Diminta Cari Solusi Lain

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

DPR RI tidak setuju dengan rencana pemerintah terkait penghapusan BBM jenis premium pada tahun 2022. Kebijakan tersebut dikhawatirkan menambah beban perekonomian di tengah masyarakat.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan daya beli masyarakat saat ini sedang lemah karena terdampak pandemi Covid-19.

“Terkait rencana Premium dihapus 1 Januari 2022, kami tidak sependapat di tengah pandemi yang sekarang ini,” ujar Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/6/2021).

Mulyono menuturkan, pada 2022 belum tentu terjadi pemulihan daya beli masyarakat tersebut.

Ia menegaskan, bukan anti pada BBM ramah lingkungan. Namun, dia minta Pemerintah memikirkan solusi alternatif bagi masyarakat bila ingin menghapus premium.

“Saya minta Pemerintah mencari solusi alternatif yang lebih elegan agar tujuan menjaga kelestarian lingkungan hidup tercapai namun beban hidup masyarakat tidak bertambah,” tegasnya.

Mulyanto juga mempertanyakan apakah bentuk kompensasi atas penugasan Pertamina untuk Premium ini dialihkan ke BBM yang tersisa sehingga harganya setara harga premium.

Untuk itu, ujar dia, pemerintah diminta untuk mengkaji ulang rencana penghapusan tersebut.

Hapus BBM Bersubsidi

Sebagaimana diwartakan, Pemerintah berencana menghapus bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) pada tahun depan sebagai upaya mengurangi gas buang emisi kendaraan bermotor.

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan pemerintah harus gencar melakukan sosialisasi rencana itu kepada masyarakat agar tidak timbul gejolak di akar rumput.

"Penghapusan BBM Ron 88 akan memperbaiki kualitas udara di Indonesia. Kebijakan itu merupakan dukungan terhadap program langit biru yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang harus kita dukung demi perbaikan lingkungan," kata LaNyalla.

Penghapusan premium merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017. Aturan itu mewajibkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar Euro IV, sehingga bahan bakar yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.

Senator asal Jawa Timur itu menyetujui penundaan penghapusan premium yang semula rencananya dilakukan tahun ini menjadi tahun depan. Pada 2022, pemerintah hanya akan memberikan subsidi untuk bahan bakar minyak jenis solar dan minyak tanah.

"Masih ada waktu untuk mensosialisasikan secara gencar rencana ini. Saya kira memang jika diberlakukan tahun ini masih belum tepat, karena dampak pandemi Covid-19 masih terasa sehingga dikhawatirkan kenaikan premium akan berdampak terhadap sektor kehidupan lainnya," ujar LaNyalla.(sumber: suara.com)
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami