search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bule Pembunuh Ibu Kandung Fasih Bahasa Bali
Minggu, 31 Oktober 2021, 16:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bule Pembunuh Ibu Kandung Fasih Bahasa Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Wanita asal Amerika Serikat (AS), Heather Lois Mack (26) yang melakukan pembunuhan keji terhadap ibu kandungnya tahun 2014 lalu kini telah dinyatakan bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan.

Ia pun kini segara dideportasi oleh pihak Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI Bali. Selain itu, pihak Kemenkumham Bali juga akan mengusulkan perempuan kelahiran Illinois-USA, 11 Oktober 1995 itu dicekal seumur hidup masuk ke wilayah Indonesia. 

Lois Mack dinyatakan bebas murni dari Lapas Perempuan Kerobokan, Jumat, 29 Oktober lalu. Itu setelah dirinya menjalani hukuman selama 7 tahun 2 bulan atas kejahatan tersebut. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa saat ini Lois Mack ditempatkan di Rudenim Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu jadwal deportasi. Sedangkan, anaknya yang lahir di dalam Lapas 2014 silam, untuk sementara masih bersama pengasuhnya. 

Rencananya, Lois Mack dan anaknya akan diberangkatkan ke Jakarta pada 2 November 2021 mendatang mengunakan pesawat Garuda Indonesia. Selanjutnya, mereka akan dipulangkan ke negara asalnya Amerika Serikat dengan maskapai Delta Airlines. 

"Dia ( Lois Mack ) diusulkan untuk mendapatkan pencekalan seumur hidup ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta," tandas Jamaruli. 

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan ini Lois Mack dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun, karena kelakuannya baik selama menjalani hukuman Lois Mack mendapatkan remisi umum dan khusus sebanyak 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan. Total masa hukuman yang dijalani adalah 7 tahun 2 bulan.

Kalapas Perempuan Kelas II A Kerobokan Denpasar Lili menceritakan, selama mendekam di dalam penjara dan bergaul dengan warga binaan lainnya ternyata memengaruhi pandangan Lois Mack terhadap Indonesia. Bahkan, kata Lili, dia fasih berbahasa Indonesia dan bahasa Bali. 

"Dia di dalam selalu rajin, dia kan agama nasrani melaksanakan ibadah gerajanya. Dia itu salah satu ikon kami untuk fashion show," kata Lili. 

Sedikit mengulas peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2014 lalu di sebuah hotel mewah di Nusa Dua, Bali. Saat itu, Heather Mack bertengkar hebat dengan Sheila Mack. Sheila tak setuju Heater menjalin asmara dengan Tommy Schaefer. 

Heather Mack dan Tommy akhirnya membunuh Sheila di hotel tersebut. Mayat Sheila dimasukkan ke dalam sebuah koper. Mereka lalu memesan taxi dan memindahkan koper tersebut ke taxi.  

Selanjutnya, mereka kabur dengan cara lompat dari jendela kamar hotel. Supir taxi dan manajemen hotel akhirnya melaporkan peristiwa itu.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami