search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Artis Sinetron Randa Septian Ditangkap di Bali Terkait Ganja
Senin, 31 Januari 2022, 15:20 WITA Follow
image

bbn/cnnindonesia.com/Artis Sinetron Randa Septian Ditangkap di Bali Terkait Ganja

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang artis sinetron Muhammad Randa Septian (28) karena kepemilikan dan memakai ganja.

 

Ia diciduk bersama rekannya, Arthur Augoest H. Aruan (31). Randa Septian adalah pemain sinetron 'Ksatria Pandawa 5'. Ia juga membintangi sinetron 'Jagoan-jagoan Katropolitan'.

"Dia adalah artis nasional, sinetron di TV," kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1).

Randa ditangkap pada Jumat (7/1) pukul 20:00 Wita, di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Saat itu, kepolisian mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta.

Polisi menemukan barang bukti ganja di atas meja di hotel tempat Randa menginap. "Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," katanya.

 

Sutriono menyebut Randa dan rekannya membeli langsung ganja tersebut. Menurutnya, Randa baru pertama kali mencoba ganja. Sementara rekannya, sudah ngeganja sejak 2017 lalu.

"Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja)," ujarnya.

Sutriono mengatakan pihaknya mengamankan satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, hingga satu buah korek api.

Randa dan rekannya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar (sumber : https://www.cnnindonesia.com/)

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami