search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kripto Berguguran, Hanya Solana yang ada di Zona Hijau
Jumat, 1 April 2022, 15:35 WITA Follow
image

bbn/market.bisnis.com/Kripto Berguguran, Hanya Solana yang ada di Zona Hijau

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Harga kripto kompak berguguran dalam semalam. Dari 10 mata uang digital dengan kapitalisasi pasar terbesar, hanya solana yang mampu bertahan di zona hijau.

Mengutip coinmarketcap.com, Jumat (1/4), solana menguat 1,71 persen ke posisi US$123,32 per keping. Solana sudah melesat 20,11 persen.

Sementara sisanya merosot. Bitcoin tercatat jatuh 4,23 persen ke posisi US$45.312 per keping. Pun demikian, di sepanjang pekan terakhir ini, bitcoin masih mencetak pertumbuhan 2,52 persen.

Sementara, ethereum terjun bebas 3,56 persen dalam semalam, meski sepekan terakhir menguat 5,16 persen. Kini, ethereum dibanderol US$3.294 per keping.

Selanjutnya, BNB rontok 5,13 persen ke posisi US$426,38 per keping, XRP merosot 4,57 persen ke posisi US$0,8258 per keping, dan cardano jatuh 4,88 persen ke posisi US$1,14 per keping.

Kemudian, terra dan avalanche turun masing-masing 3,45 persen dan 4,21 persen. Terra dipatok US$103,33 per keping, sedangkan avalanche dihargai US$95,88 per keping.

Adapun, USD coin terpantau suam-suam kuku dengan tren turun tipis 0,01 persen dalam sehari dan melemah 0,03 persen dalam sepekan terakhir. Harga USD coin dipatok US$0,9996.

Senasib, tether juga tidak banyak bergerak dalam 24 jam terakhir. Satu keping tether dibanderol US$1.

Uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. (CNN Indonesia)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami