Izin Belum Lengkap, Belasan Tower di Karangasem Belum Ditindak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Pemkab Karangasem sepertinya perlu memperjelas kembali terkait dengan langkah penertiban belasan tower telekomunikasi yang belum mengantongi izin sepenuhnya di Karangasem.
Pasalnya, berdasarkan hasil kordinasi dengan pihak DPMPTSP, Satpol PP dan Diskominfo Karangasem, belum ada kejelasan terkait dengan langkah yang akan diambil terhadap tower-tower yang belum melengkapi perizinannya tersebut terlebih dikatakan sudah ada yang beroperasi.
Seperti disampaikan Kadis PMPTSP Karangasem, I Ketut Merta Dina. Saat dikonfirmasi sebelumnya terkait dengan tindakan terhadap tower - tower tersebut, untuk kewenangan pembinaan dan pengawasan berada di OPD teknis. Untuk itu, ia mendorong agar OPD teknis melakukan pengawasan dan hasil rekomendasi pengawasan oleh OPD kemudian bisa disampaikan kepada Satpol PP.
Setelah DPMPTSP, Media ini lanjut mengkonfirmasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Karangasem, I Ketut Arta Sedana. Ditanya mengenai keberadaan tower yang belum melengkapi perijinannya di Karangasem, Arta Sedana mengaku cukup kesulitan karena jika dikatakan bodong.
Ia mengatakan pihak tower tersebut mengaku telah ngurus izin, namun entah apa kendalanya sehingga prosesnya tidak berlanjut.
"Mereka urus izin, tapi pending sedangkan pelaksana lapangan dikejar deadline, sehingga mereka sambil nunggu izin keluar mereka membangun (izinnya bertahap) sayangnya pengurusan izin mentok di tahap pertama," ujar Arta Sedana.
Terkait dengan tindakan, pihaknya baru bisa turun melakukan tindakan apabila dari pihak Diskominfo sudah menegur atau memperingati yang bersangkutan. Meskipun ada laporan ke PPNS dan itu diproses, ia khawatir nantinya Diskominfo atau Pemda yang nantinya balik dipersoalkan.
"Kami sempat minta untuk ngecek seluruh tower dan tentukan klasifikasinya sebagai dasar untuk kami menindaklanjuti, tetapi ternyata yang dicek hanya yang berizin dan bayar pajak atau retribusi saja," kata Arta Sedana.
Setelah mendapat informasi tersebut, media ini kemudian menghubungi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Karangasem, I Gede Ngurah Yudiantara. Saat dihubungi, ia menjelaskan bahwa memang benar pihaknya satu tim dalam pengawasan pengendalian menara telekomunikasi di Karangasem. Hanya saja, Diskominfo hanya mengeluarkan keterangan kesesuaian titik koordinat atau zonasi pendirian menara sesuai kebutuhan akses telekomunikasi.
"Apabila ada yang ditemukan belum berizin, tentu kita (PolPP) mengarahkan dan menyarankan untuk melengkapi perijinannya. Kami Diskominfo hanya mengeluarkan keterangan kesesuaian titik koordinat atau zonasi pendirian menara sesuai kebutuhan akses telekomunikasi di zona tersebut," kata Yudiantara.
Baca juga:
12 Tower di Karangasem Belum Kantongi Izin
Nah terkait menegur dan memberikan surat peringatan, menurut Yudiantara itu kewenangan SatPol PP, karena mereka selaku penegakan Perda. Sementara itu terkait persoalan Perijinan, tentu OPD terkait yang punya tugas mengenai hal tersebut.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs