Maling Gamelan di Gianyar Sempat Curi Laptop Tapi Dibebaskan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pelaku pencurian gamelan di tiga lokasi, I Ketut Darmawan (30) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukawati. Polisi juga mengamankan barang bukti senilai Rp150 juta.
Kapolsek Sukawati, Kompol Decky Hendra Wijaya mengatakan pengungkapan berawal dari laporan Yayasan Jambe Agung Batubulan.
“Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Sukawati menyelidiki dengan mencari informasi ke pengerajin di wilayah Gianyar, Klungkung, dan Badung, lalu mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri pelaku,” ujarnya.
Tim Opsnal Polsek Sukawati dipimpin Kanit Reskrim, AKP Anak Agung Alit Sudarma langsung mengejar pelaku. “Dia ditangkap di rumahnya di Banjar Batur Batubulan,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri alat gamelan. “Alat itu dijual seharga Rp30 juta untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya.
Pelaku akhirnya dikurung di Polsek Sukawati. Barang bukti alat gamelan juga diamankan. Pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHP, Subsidier Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Ternyata, beberapa bulan lalu, pelaku sempat mencuri laptop di tempat kerja istrinya di yayasan tempat pencurian gamelan. Namun, oleh Kejari Gianyar, dilepas dalam Restorative Justice. Alasannya pencurian laptop saat itu dilatarbelakangi masalah ekonomi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr