search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bharada E Minta Sidang Online Saat Jadi Saksi Ferdy Sambo Besok
Senin, 12 Desember 2022, 17:15 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Bharada E Minta Sidang Online Saat Jadi Saksi Ferdy Sambo Besok

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy meminta agar kliennya dapat memberi kesaksian secara online pada sidang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. Bharada E dijadwalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/12) besok.

"Izin kami ajukan sidang FS (Ferdy Sambo) saat Eliezer jadi saksi mohon dilakukan sebagai daring," kata Ronny dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso pun mempertanyakan alasan permohonan tersebut. Ronny mengatakan permohonan itu diajukan lantaran status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) yang berada di bawah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Apa klien saudara terbebani?" tanya hakim Wahyu.

"Karena status sebagai JC, tapi kembali lagi pada Yang Mulia," jawab Ronny.

"Baik kami akan pertimbangkan saat ini dengar dulu keterangan dari PC (Putri Candrawathi)," kata hakim.

Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami