Pasutri Rencanakan Pembunuhan, Aniaya Selingkuhan Istri Hingga Tewas
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Iswahyudi (30 tahun) seorang buruh harian lepas, warga Dusun Beber Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Loteng, menjadi korban pembunuhan berencana oleh pasangan S (suami) dan AY (istri).
Berawal dari AY yang memiliki hubungan gelap cukup lama dengan korban, namun akhir-akhir ini hubungan keduanya diketahui oleh suaminya sehingga terjadi cekcok.
Baca juga:
Pasutri Bakar Diri Usai Cekcok dengan Anak
Team Resmob Polres Lombok Tengah, Polda NTB, berhasil melakukan penangkapan terhadap pasutri S dan AY, yang melarikan diri pasca pembunuhan yang terjadi pada Jumat 16 Desember 2022 tersebut.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, S.I.K, saat dikonfirmasi di SPN Belanting di sela-sela pelantikan Bintara Remaja, mengatakan bahwa kedua terduga pelaku pembunuhan diketahui kabur ke Moyo Hilir Sumbawa.
"Kedua terduga pelaku pasangan suami istri, yaitu S alias Gelan (39) dan seorang perempuan berinisial AY, warga dusun Montong Bulok, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang Lombok Tengah," ucap Kapolres AKBP Irfan Nurmansyah, Rabu (21/12).
Kedua terduga pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di pinggir Jalan Raya dusun Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Loteng tersebut berhasil diamankan di rumah keluarganya di Kabupaten Sumbawa Besar.
Pada awalnya istri pelaku tidak mau jujur tentang hubungan gelapnya dengan Iswahyudi. Sehingga puncaknya pada hari Jumat, tanggal 16 Desember 2022, pasangan suami istri tersebut cek cok dan suaminya pelaku mengancam akan bunuh diri dengan cara terjun ke jurang bersama anaknya . Jika AY tidak mau jujur mengenai hubungan gelapnya tersebut. Mendengar ancaman itu kemudian AY jujur pada suaminya.
Suami terduga yang selama ini sudah menaruh dendam terhadap korban karena dianggap telah menggangu ketentraman dan keharmonisan rumah tangganya. Kemudian menyuruh istrinya untuk menghubungi korban lewat HP dan diajak untuk ketemuan. Dengan alasan bahwa hubungannya sudah diketahui oleh suaminya dan dia akan kabur.
Setelah korban berhasil dipancing kemudian kedua terduga pelaku melakukan aksinya menghabisi nyawa korban.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari hasil olah TKP, yakni ditemukan satu buah HP milik korban dan di HP tersebut didapat foto seorang perempuan. Kemudian dikembangkan terhadap foto tersebut dan diketahui beralamat di dusun Montong Buluk, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang.
Ternyata diketahui bahwa perempuan dalam foto yang menjadi petunjuk tersebut diketahui memiliki suami atas nama S, namun saat didatangi kediamannya ternyata mereka tidak berada di rumah.
"Berdasarkan keterangan salah satu keluarga suami dari perempuan yang fotonya ada didalam HP korban, mengenali sejumlah barang bukti yang ditunjukkan oleh petugas di Polsek," papar Kapolres.
Pasutri S dan AY dijerat dengan pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 353 ayat (1) dan Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Editor: Robby
Reporter: bbn/lom